![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Batal Pakai Iuran Pemda, Pembiayaan Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung Kemendagri](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/jawapos/batal-pakai-iuran-pemda-pembiayaan-retreat-kepala-daerah-di-akmil-magelang-ditanggung-kemendagri-1250629.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Batal Pakai Iuran Pemda, Pembiayaan Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung Kemendagri
- Pembiayaan retreat atau pembekalan kepala daerah dipastikan batal menggunakan dana APBD. Sebagai gantinya, dana akan sepenuhnya dibiayai APBN melalui DIPA Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan Kamis (13/2) petang. SE itu sekaligus merevisi SE nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui APBD.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membenarkan keputusan itu. Dia memastikan, selama pembekalan di Akmil Magelang pada tanggal 21-28 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri.
"Karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," ujarnya.
Sebetulnya, lanjut dia, semua daerah memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah. Hal itu penting agar dalam melaksanakan tugas dan pembuatan kebijakan betul-betul memahami proses dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengawasi APBD mereka.
Oleh karenanya, dalam rencana awal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri membuka ruang agar dianggarkan dari APBD. Sehingga sempat diatur dalam SE yang lama menyangkut teknisnya.
"Namun kemudian Menteri Dalam Negeri memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian Dalam," kata mantan Walikota Bogor itu.
Bima menjelaskan, keputusan mengalihkan anggaran dari APBD ke Kemendagri sebagai bentuk tanggung jawab. Mengingat Kemendagri merupakan pembina dan pengawas pemerintahan daerah.
"Jadi, Surat Edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," tuturnya.
Untuk diketahui, di SE sebelumnya, Pemda diminta menanggung pembiayaan retreat sebesar Rp 2.750.000 per hari. Jika retreat digelar 8 hari, artinya masing-masing dari kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membayar Rp 22 juta.
Tag: #batalpakai #iuran #pemda #pembiayaan #retreat #kepala #daerah #akmil #magelang #ditanggung #kemendagri