Seluruh Usaha Akomodasi di Indonesia Wajib Berizin Sebelum 31 Maret 2026
Potret kamar di Swiss-Belhotel Maloesan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025). (Kompas.com/ Suci Wulandari Putri)
19:42
16 Desember 2025

Seluruh Usaha Akomodasi di Indonesia Wajib Berizin Sebelum 31 Maret 2026

Seluruh usaha akomodasi di Indonesia wajib mengantongi surat izin usaha sebelum 31 Maret 2025.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan online travel agent untuk memastikan seluruh akomodasi platform telah memiliki perizinan berusaha dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, paling lambat tanggal 31 Maret 2026."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana dalam paparannya saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Widi mengatakan, kebijakan ini diambil menyikapi isu akomodasi yang tidak berizin dan beroperasi di Bali, serta di destinasi wisata lainnya sejak awal 2025.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat pemaparan dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat pemaparan dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). "Kami telah melakukan pendataan, pembinaan, pendampingan, dan edukasi perizinan serta pengawasan terhadap pelaku usaha akomodasi pariwisata," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, sistem perizinan usaha akomodasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan tersebut, sambungnya, mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.

"Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penataan kembali sektor akomodasi khususnya terkait perizinan," kata Widi.

Widi menyambung, guna membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan tersebut, Kementerian Pariwisata juga menyediakan coaching clinic sebagai dukungan pendampingan.

Ia juga menekankan izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin akomodasi pariwisata, sambungnya, diperlukan untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal.

Yang mana, sambung Widi, akan berdampak langsung kepada pendapatan asli daerah atau PAD, dan penerimaan pajak pemerintah pusat.

Tag:  #seluruh #usaha #akomodasi #indonesia #wajib #berizin #sebelum #maret #2026

KOMENTAR