Pemkab Lombok Tengah Setop Pembangunan Hotel di Pantai Selong Belanak
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan seorang investor di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga melanggar aturan serta izin pembangunan yang telah ditetapkan.
"Aktivitas pengerukan yang dilakukan investor berada di area sempadan pantai dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rahadian, dilansir dari Antara (9/12/2025).
Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar rekomendasi teknis yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah.
Nekat membangun di pantai
Menurut Lalu Rahadian, sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Salah satu ketentuan utama yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai, yakni minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi air laut.
Ia menegaskan, pada jarak sekitar 35 meter dari pasang tertinggi, tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen.
Dinas PUPR Lombok Tengah juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang. Investor tersebut diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan pantai tersebut.
Meski demikian, Lalu Rahadian menjelaskan bahwa pada area sempadan pantai hanya diperbolehkan pembangunan fasilitas non-permanen.
Fasilitas seperti taman, gazebo, atau bangunan sementara lainnya masih dapat diizinkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan peninjauan lanjutan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Apabila dari hasil peninjauan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.
“Pasti ada sanksi jika investor melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada,” tegas Lalu Rahadian.
Tag: #pemkab #lombok #tengah #setop #pembangunan #hotel #pantai #selong #belanak