Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mengetahui para pejabatnya menerima uang terkait pengadaan Chromebook.
Hal ini Dhany jelaskan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP 11 saksi yang mengakui menerima uang. Tadi bapak juga mengakui menerima uang. Tolong secara bergantian ya dijelaskan ya. Apakah semua kalian ketika menerima uang itu diketahui oleh terdakwa ini?” tanya Pengacara Nadiem, Ari Yusuf dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook
Dhany mengatakan, penerimaan uang ini tidak diketahui oleh Nadiem selaku menteri.
Lantas, Ari menanyakan alasan Dhany dan saksi lainnya melakukan pengembalian ketika kasus Nadiem disidik Kejaksaan Agung.
“Saat itu memang ditanyakan ‘Ada iktikad baik apa oleh Pak Dhany? Seperti itu,” jelas Dhany.
Dalam sidang hari ini, Dhany mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta.
Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang.
Baca juga: Nadiem Minta Izin Berobat Setelah Sidang Chromebook, Butuh Tindakan Medis Pascaoperasi
Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta.
Tapi, dia mengeklaim uang ini digunakan untuk operasional kantor.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.
Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK, Dhany juga membagikan uang ini kepada 16 orang lainnya.
“Terus saudara bagikan ke banyak 16 orang, nilai Rp 6 juta, Rp 6 juta semua nih,” cecar Jaksa Roy Riady.
Dhany menjelaskan, pemberian ke 16 orang ini untuk membantu sesama pejabat kementerian yang anak-anaknya butuh laptop untuk pendidikan jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Jaksa Dalami Lonjakan Saham Nadiem Usai IPO GoTo dalam Sidang Chromebook
“Untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ,” jelas Dhany.
Dhany mengaku, uang yang diberikan Susy ini sudah dikembalikannya ke negara melalui penyidik kejaksaan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, yaitu pada tahun 2025.
Dakwaan kasus chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sebut #nadiem #tahu #pejabat #kemendikbud #diam #diam #terima #uang #chromebook