Sosok Galih Loss, Tiktoker Ditangkap Polisi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Galih Loss diketahui membuat sebuah konten yang bernada ejekan terhadap kalimat taawuz sehingga dianggap melecehkan agama Islam.
Ia ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 22 April 2024," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (23/4/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Sosok Galih Loss
Awal mula Galih ditangkap polisi karena konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.
Tebak-tebakan ini dilontarkan Galih kepada seorang anak.
Dalam video tersebut, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.
"Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)" tanya Galih kepada seorang anak.
"Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim," katanya.
Sementara itu, Galih diketahui memiliki sejumlah akun media sosial, di antaranya Tiktok dan Instagram.
Di TikTok @galihloss3, per Selasa pukul 20.27 WIB, ia mempunyai 351.7 ribu pengikut dan video-videonya telah disukai sebanyak 9.4 juta kali.
Sedangkan di Instagram @galihloss, laki-laki berusia 24 tahun itu memiliki 94.7 ribu pengikut.
Kemudian, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Galih Noval Aji Prakoso terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Ia merupakan mahasiswa jurusan Teknik Industri yang masuk pada tahun 2019.
Galih Loss Meminta Maaf
Di sisi lain, Galih telah meminta maaf terkait kontennya yang memplesetkan kalimat taawuz menjadi auman serigala.
"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa.
Ia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ucapnya.
Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
Dirinya juga berjanji, ke depan akan membuat konten yang lebih bermanfaat.
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Galih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Buntut Bikin Konten Hewan yang Bisa Ngaji.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Tag: #sosok #galih #loss #tiktoker #ditangkap #polisi #jadi #tersangka #kasus #penistaan #agama