Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto
Pengacara buka suara soal buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini, singgung properti foto. 
08:00
5 November 2024

Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto

- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.

Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara.

Markus lantas menyinggung buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti foto. 

"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).

"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.

Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.


Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.

"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.

"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," tambahnya.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat di KUA.

Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka. 

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.

"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."

"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.

Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.

"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.

Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Mereka diminta untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2024).

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #buku #nikah #yang #dipamerkan #rizky #febian #mahalini #disorot #pengacara #singgung #properti #foto

KOMENTAR