Berapa Bayar Notaris atau PPAT Buat Bikin Sertifikat Tanah?
- Saat ingin mengurus layanan pertanahan oleh Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anda pasti masih dibingungkan dengan besaran tarif jasa keduanya.
Hal ini karena Notaris maupun PPAT memiliki perbedaan tugas dan wewenang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Harison Mocodompis memastikan hal ini dikutip Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," tegas Harison.
Berapa Honorium Notaris dan PPAT?
Notaris
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Notaris termasuk dalam kriteria tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Penghasilan sehubungan dengan jasa Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan:
Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen
- Di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5 persen, atau
- Di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.
Sementara nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta per akta.
PPAT
Sementara atas biaya pembuatan akta, ini tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Uang jasa sebagaimana dimaksud sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan didasari oleh nilai ekonomis.
Nilai ekonomis tersebut ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:
- Kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, paling banyak sebesar 1 persen
- Lebih dari Rp 500 juta-Rp 1 miliar, paling banyak sebesar 0,75 persen
- Lebih dari Rp 1 miliar-Rp 2,5 miliar, paling banyak sebesar 0,5 persen
- Lebih dari Rp 2,5 miliar paling banyak sebesar 0,25 persen
Tag: #berapa #bayar #notaris #atau #ppat #buat #bikin #sertifikat #tanah