



Cara Mengurus SKBG Sarusun, Simak di Sini
- Bagi Anda yang berencana membeli rumah susun (rusun) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baiknya perlu mengetahui tentang cara mengurus dokumen kepemilikannya.
Dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
"SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa," jelas Harison.
Cara Urus SKBG Sarusun
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun, SKBG Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama pelaku pembangunan.
Apabila sarusun terjual, pelaku pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung agar menjadi atas nama pemilik ke instansi teknis.
Artinya, terdapat dua tahapan mengurus SKBG Sarusun. Pertama dilakukan dan atas nama pelaku pembangunan. Kedua, dilakukan dan atas nama pemilik unit sarusun.
Urus SKBG Pertama Kali
Merujuk lampiran beleid tersebut, penerbitan pertama kali SKBG Sarusun dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan kepada instansi teknis (Dinas Bangunan Gedung/Perumahan dan Permukiman) di kabupaten/kota berdasarkan akta pemisahaan.
Saat pengajuan juga membawa dokumen pendukung meliputi:
- Surat permohonan dari pelaku pembangunan atau kuasanya;
- Surat kuasa tertulis dari pelaku pembangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pelaku pembangunan;
- Akta pemisahan yang telah disahkan dan dilampiri dengan gambar dan uraian pertelaan;
- Sertifikat hak atas tanah;
- Surat perjanjian sewa atas tanah;
- Persetujuan Bangunan Gedung;
- Sertifikat Laik Fungsi; dan
- Identitas pelaku pembangunan.
Kemudian instansi teknis menerima dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun.
Apabila dokumen tidak lengkap maka instansi teknis menyampaikan kembali kepada pelaku pembangunan untuk melengkapi dokumen.
Instansi teknis membuat buku bangunan gedung dan melakukan pencatatan kepemilikan sarusun dalam buku bangunan gedung.
Membuat salinan buku bangunan gedung, salinan surat perjanjian sewa atas tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan. SKBG Sarusun diterbitkan pertama kali atas nama pelaku pembangunan.
Keseluruhan proses ini bisa memakan waktu penyelesaian 10 hari kerja.
Urus Peralihan SKBG Sarusun Atas Nama Pemilik
Dalam Pasal 16 tertulis, peralihan hak SKBG Sarusun dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, peralihan tersebut harus menjamin Sarusun dimiliki dan dihuni oleh MBR. Khusus peralihan dengan jual beli, pada Pasal 17 dijelaskan bahwa cara tersebut hanya dapat dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan dilakukan dihadapan notaris.
Mengutip dari lampiran beleid di atas, pemilik sarusun mengurus SKBG Sarusun kepada instansi teknis (Dinas Instansi Bangunan Gedung/Perumahan dan Permukiman) di kabupaten/kota, dengan membawa dokumen berikut:
- Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
- Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila pengajuannya diwakilan oleh pihak lain;
- Akta perbuatan hukum pemindahan hak yang dibuat oleh notaris;
- Identitas pihak yang mengalihkan dan penerima hak;
- SKBG Sarusun dalam hal peralihan hak berupa waris, terdapat data pendukung yang ditambahkan yakni surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam SKBG Sarusun dari instansi yang berwenang dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Kemudian instansi teknis menerima dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun.
Instansi teknis melakukan pencatatan kepemilakan saruusn dalam buku bangunan gedung dan SKBG Sarusun.
SKBG Sarusun diserahkan kepada pihak yang melakukan permohonan pengalihan hak atau pemilik unit.
Keseluruhan proses ini bisa memakan waktu penyelesaian 8 hari kerja.