Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu, Ini Alurnya
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris.(kab-bengkuluutara.atrbpn.go.id)
17:27
19 Januari 2026

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu, Ini Alurnya

- Apakah saat ini Anda ingin menjual sebagian bidang dari tanah warisan yang dimiliki? Perlu diingat, prosedur pecah sertifikat harus dilakukan.

Pasalnya, pecah sertifikat menjadi penting ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.

"Agar semakin memudahkan pemohon untuk mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam peralihan perwarisan, syarat-syarat dokumen peralihan hak pewarisan juga dapat dilihat dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian dikutip Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.

Alur Pecah Sertifikat Tanah

Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili). Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah.

Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Surat keterangan: identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Waktu Penyelesaian

Sementara waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Sedangkan untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang, peruntukannya non-pertanian.

Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Tag:  #jual #sebagian #tanah #warisan #harus #pecah #sertifikat #dulu #alurnya

KOMENTAR