Pemerintah Jengah, 500 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak Pilkada Langsung
Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:14
23 Januari 2026

Pemerintah Jengah, 500 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak Pilkada Langsung

- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pemerintah jengah karena masih banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 500 kepala daerah di Indonesia tersangkut kasus korupsi sejak Pilkada langsung digelar.

“Sama (jengah). Kalau kita tarik mundur ke belakang dari 2005, dalam catatan kami, itu setidaknya ada 500 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sejak Pilkada langsung,” kata Bima, dalam Program ROSI, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut ironis karena Indonesia menargetkan menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan, dengan berbagai program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang membutuhkan sinergi semua pihak.

Padahal, kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyinergikan seluruh agenda pembangunan tersebut.

“Jadi, ketika kepala daerah itu masih bermain-main, masih terjebak dengan pola-pola lama, ya kami bisa paham kalau warga bukan jengah lagi ya, tapi marah dan geram,” ujar Bima.

“Ya kami pun begitu, setiap mendengar kabar begitu pasti, ‘Apa lagi sih? Ada lagi kok masih berani?’,” sambung Bima.

Bima menilai, persoalan korupsi kepala daerah merupakan masalah yang bersifat sistemik dari hulu ke hilir dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu atau dua faktor, misalnya pemerintah kecolongan.

“Regulasi sudah lengkap kok, Undang-Undang Tipikor, kemudian tata cara untuk rotasi mutasi, semua sudah ada. Ada MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK, dari PAN-RB, itu sudah lengkap semua,” ujar dia.

Ia pun menepis anggapan bahwa mahalnya biaya Pilkada menjadi satu-satunya penyebab.

Sebab, ada pula kepala daerah yang terpilih dengan biaya rendah namun tetap terjerat korupsi saat menjabat.

Karena itu, eks Wali Kota Bogor itu menekankan perlunya mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.

Ia mengakui biaya politik dan pengawasan yang belum optimal turut berpengaruh.

Namun, ia menegaskan pentingnya peran inspektorat daerah sebagai auditor internal untuk memastikan kepala daerah menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami di Kemendagri punya Inspektorat Jenderal yang terus memperkuat APIP ini, untuk internal auditor ini. Tetapi tetap, realitanya di lapangan ya ada ewuh pakewuh antara Inspektorat dengan kepala daerah,” ucap dia.

“Itu betul, tapi hanya salah satu aspek saja. Jadi enggak bisa dibilang, ‘oh ini kecolongan pengawasan’. Iya, harus kita perbaiki, harus kita cari cara supaya inspektorat ini lebih independen. Tapi, dari hulunya harus kita lihat juga, sistem politik kepartaian dan lain-lain,” tambah dia.

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara lain, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #pemerintah #jengah #kepala #daerah #terjerat #korupsi #sejak #pilkada #langsung

KOMENTAR