Tiba di KPK, Eks Menpora Dito: Diundang soal Kasus Kuota Haji untuk Tersangka Gus Yaqut
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dito tiba di Gedung Merah Putih, KPK pada pukul 12.49 WIB.
Dia terlihat mengenakan kaus berwarna hitam dan dibalut dengan jaket berwarna coklat.
Dito mengatakan, kehadirannya di Gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khususnya terkait tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito.
Dito mengatakan, keterangannya dibutuhkan KPK karena beredar informasi bahwa dirinya menemani Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi untuk melobi Pemerintah Arab terkait penambahan kuota haji 2024.
“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Tapi, untuk pastinya akan ikuti pemeriksaan,” ujar dia.
Dito mengatakan, sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK hari ini.
“Ya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (23/1/2026).
“Benar, hari ini Jumat (24/1), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat.
KPK yakin eks Menpora Dito akan memenuhi panggilan penyidik hari ini karena keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar dia.
Eks Menteri Agama jadi tersangka
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Tag: #tiba #menpora #dito #diundang #soal #kasus #kuota #haji #untuk #tersangka #yaqut