Layer Baru Cukai Rokok Murah Dinilai Berpotensi Gerus Basis Pajak
Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai rokok di segmen murah menuai sorotan dari lembaga riset.
Indodata Research Center menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan paradoks karena justru memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, alih-alih memperkuat penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra mengatakan, rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer tarif di segmen rokok murah, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer 3, berisiko memicu dinamika pasar yang kompleks.
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas
Menurut Danis, penambahan lapisan tarif cukai di kelas harga rendah hingga menengah dapat menciptakan trade-off yang tidak sederhana dalam perdagangan rokok nasional.
Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas pasar, meski secara fiskal ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Meski bertujuan meningkatkan penerimaan, kebijakan ini justru berisiko memicu pergeseran konsumsi ke pasar ilegal atau turun kelas, yang pada akhirnya bisa menggerus basis pajak itu sendiri,” kata Danis dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, sistem multi-layer cukai rokok yang ada saat ini sudah menghadapi tantangan serius berupa peredaran rokok ilegal.
Penambahan layer baru di segmen murah, menurutnya, justru dapat memberikan sinyal legalisasi tidak langsung terhadap produk-produk yang berada di wilayah abu-abu antara rokok legal dan ilegal.
Dalam pandangan Indodata, terdapat pula pertentangan antara tujuan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Pemerintah di satu sisi mendorong pengendalian konsumsi rokok, tetapi di sisi lain, kebijakan fiskal tersebut berpotensi menekan sektor industri hasil tembakau yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Ilustrasi rokok.
“Jika rencana itu diwujudkan, maka kebijakan tersebut cenderung meminggirkan pemain kecil dan menengah, yakni golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang justru sering menjadi penyerap tenaga (padat karya) kerja di daerah, dan berpotensi menciptakan oligopoli yang tidak sehat,” tutur Danis.
Ia menambahkan, tekanan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di sektor rokok dapat berdampak berantai terhadap petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga sektor distribusi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan besar dengan modal kuat dinilai lebih mampu bertahan, sementara pelaku skala kecil berisiko tersingkir dari pasar.
Dalam konteks itu, Indodata Research Center menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, terkait rencana penambahan layer cukai rokok di segmen murah.
Pertama, jika penambahan layer tetap dilakukan, perlu ada kompensasi berupa penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2. Langkah ini dinilai dapat menyediakan jalur aman bagi konsumen yang ingin tetap mengonsumsi rokok legal.
Namun, Danis menekankan bahwa opsi ini sekaligus bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi dari sisi kesehatan.
Kedua, penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diperkuat sebelum kebijakan tarif baru diterapkan.
Menurut Danis, tanpa pengawasan dan penindakan yang efektif, konsumen akan memiliki insentif lebih besar untuk beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
“Penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diperkuat terlebih dahulu sebelum kebijakan tarif baru diterapkan, untuk memastikan konsumen tidak punya pilihan ilegal yang mudah,” ujarnya.
Ketiga, Indodata mendorong pemerintah menyiapkan program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani yang terdampak.
Ilustrasi rokok. Uap dari rokok obat herbal bisa menyebabkan iritasi hingga gangguan paru jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Program tersebut dapat berupa pelatihan diversifikasi usaha, peningkatan keterampilan, atau bantuan permodalan untuk sektor alternatif di luar industri hasil tembakau.
Keempat, evaluasi kebijakan cukai rokok perlu dilakukan secara holistik.
Penilaian tidak hanya berfokus pada capaian penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan indikator kesehatan masyarakat, tingkat peredaran rokok ilegal, serta daya serap tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Menurut Danis, tanpa pendekatan menyeluruh dan kebijakan pendamping yang memadai, penambahan layer cukai di segmen murah justru berisiko menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
“Penambahan layer di segmen murah adalah kebijakan yang sarat risiko dan membutuhkan implementasi yang sangat hati-hati (pruden), bertahap, dan didukung oleh paket kebijakan pendamping yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi fiskal negara, industri legal, dan bahkan tujuan kesehatan masyarakat itu sendiri,” pungkas Danis.
Tag: #layer #baru #cukai #rokok #murah #dinilai #berpotensi #gerus #basis #pajak