Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
15:04
25 Januari 2026

Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok

- Isu cukai rokok kembali menjadi sorotan seiring pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang penambahan lapisan penerimaan baru dari sektor tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menandai perbedaan pendekatan dengan kebijakan cukai rokok yang ditempuh pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

Meski sama-sama menempatkan cukai rokok sebagai instrumen penting penerimaan negara dan pengendali konsumsi, cara pandang dan strategi yang digunakan menunjukkan nuansa yang berbeda.

Sri Mulyani ditunjuk menjadi anggota dewan pengurus Gates Foundation, yayasan filantropi milik Bill Gates. Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Gates Foundation, Ini Respons Sri MulyaniDOK. Blavatnik school of government Sri Mulyani ditunjuk menjadi anggota dewan pengurus Gates Foundation, yayasan filantropi milik Bill Gates. Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Gates Foundation, Ini Respons Sri Mulyani

Pada era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan penyesuaian tarif yang terukur dan berjenjang.

Kenaikan tarif dilakukan secara konsisten hampir setiap tahun dengan pertimbangan fiskal, kesehatan, serta dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.

Pada 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat itu mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani pada (4/11/2022).

Bahkan dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Pendekatan tersebut menempatkan cukai sebagai instrumen teknokratis. Setiap kebijakan disertai perhitungan dampak yang cermat, mulai dari proyeksi penerimaan negara hingga implikasi sosial di daerah penghasil tembakau.

Sementara itu, di bawah kepemimpinan Purbaya, fokus kebijakan mulai bergeser. Alih-alih langsung berbicara soal kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.

“Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Purbaya, persoalan utama bukan semata pada tarif cukai, melainkan pada pasar ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan menggerus penerimaan negara.

Ia bahkan menyebut, jika rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai triliunan rupiah.

IIustrasi rokok.FREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok.

Sekadar informasi, struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022.

Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak naik pada 2026. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian fiskal bagi industri tembakau.

Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi. Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri.

Sebaliknya, Purbaya tampil dengan gaya yang lebih lugas dan keras. Ia secara terbuka menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang “bermain-main” dalam bisnis rokok ilegal, serta menegaskan tidak ragu membawa isu cukai rokok ke DPR meski menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.

“Abis itu nanti kalau ada yang main-main, saya hajar,” ujarnya.

Dalam konteks relasi fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan cukai dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah.

Tag:  #purbaya #mulyani #pendekatan #berbeda #atasi #cukai #rokok

KOMENTAR