Dokumen Ini Harus Disiapkan Saat Jual Beli Tanah Warisan
Ilustrasi sertifikat tanah. Apa Saja yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Tak Berlaku di Mata Hukum? (Tribunnews.com)
08:09
20 Januari 2026

Dokumen Ini Harus Disiapkan Saat Jual Beli Tanah Warisan

- Transaksi jual beli tanah warisan tidak bisa disamakan dengan jual beli tanah biasa.

Selain melibatkan aspek balik nama, transaksi ini juga menyangkut status kepemilikan yang berasal dari pewaris dan melibatkan para ahli waris.

Agar proses jual beli tanah warisan berjalan lancar dan sah secara hukum, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan sejak awal.

Dokumen Jual Beli Aset Warisan

  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Akta Pembagian Hak Waris (APHW) yang dikeluarkan Notaris sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris dan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT.

"(Namun dalam catatan), apabila sudah terdapat kesepakatan untuk melakukan jual-beli aset warisan kepada penjual," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Apabila tanah warisan yang akan diperjualbelikan belum bersertifikat, maka akan dilakukan proses pendaftaran tanah pertama kali atau sertifikasi tanah oleh Kantor Pertanahan (Kantah).

"Dan apabila tanah warisan sudah bersertifikat, maka tanah tersebut dapat diproses di Kantah," lanjutnya.

Sementara bagi ahli waris yang belum mengubah sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997, maka perlu dilakukan balik nama menjadi elektronik.

Hal ini bertujuan agar bidang tanah tersebut dapat terpetakan dalam peta kadastral guna menghindari terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.

Shamy menjelaskan, masyarakat yang statusnya sebagai pemegang hak waris dalam sertifikat tanah warisan, maka perlu melakukan peralihan kepada ahli waris dengan dokumen sebagai berikut:

  • Akta Waris Turunan
  • Surat Keterangan Waris (SKW)
  • Putusan Pengadilan

Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • SKW sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)

Tag:  #dokumen #harus #disiapkan #saat #jual #beli #tanah #warisan

KOMENTAR