Target 500.000 PMI Per Tahun Terkendala Regulasi, APJATI Minta Pembenahan
Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) melakukan rapat kerja bersama DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam pertemuan tersebut, APJATI menegaskan tingginya target penempatan PMI mencapai 500.000 orang per tahun tidak akan realistis untuk dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat.
APJATI menyebut, selama ini penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Baca juga: Rekening Pekerja Migran Disalahgunakan untuk Judi Online, Pemerintah Ingatkan Bahaya Scammers
Namun, mekanisme yang dinilai berlapis dinilai justru memperlambat proses penempatan melalui jalur resmi.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwani mengatakan, beban regulasi yang tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah menghambat proses penempatan, khususnya melalui jalur legal.
“Beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi. Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam penempatan PMI secara aman dan legal,” ujar Said dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas menyebutkan, saat ini penempatan PMI masih didominasi negara tujuan seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Baca juga: Kemenko PM Gandeng OMS Rancang Aturan Baru Perlindungan Pekerja Migran
Data tersebut menunjukkan pasar kerja global masih terbuka bagi tenaga kerja Indonesia.
Namun, menurut APJATI, peluang tersebut belum sepenuhnya diimbangi sistem regulasi yang mampu mengoptimalkannya secara aman dan berkelanjutan.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI).
APJATI menilai persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah.
Menurut APJATI, kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Baca juga: Syarat Pekerja Migran yang Bisa Dapat KUR hingga Rp 100 Juta
Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya.
Ketidakjelasan batas kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal.
Selain itu, APJATI mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contoh yang disoroti adalah wacana kenaikan deposito P3MI.
APJATI menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.
Baca juga: Pemerintah Tambah 3 Skema Baru KUR, Sasar Petani Tebu sampai Pekerja Migran
Kondisi ini dinilai berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi.
Said juga menyoroti wacana pemerintah untuk menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurut dia, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.
“Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI. PMI terampil dan profesional memiliki profil risiko yang lebih rendah, sehingga proses penempatannya semestinya dirancang lebih sederhana dan cepat guna mendorong peningkatan jumlah penempatan di segmen tersebut,” ujar Said.
APJATI pun menyerukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menata ulang regulasi penempatan pekerja migran.
Baca juga: 5.000 Pekerja Migran Indonesia Bakal Dikirim ke 8 Negara, Ini Rinciannya
“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah," sebut dia.
"APJATI siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” imbuh Said.
Tag: #target #500000 #tahun #terkendala #regulasi #apjati #minta #pembenahan