Bagaimana Jika Tanah Warisan Bersengketa Akan Dibalik Nama?
Ilustrasi sertifikat tanah. Apa Saja yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Tak Berlaku di Mata Hukum? (Tribunnews.com)
07:09
20 Januari 2026

Bagaimana Jika Tanah Warisan Bersengketa Akan Dibalik Nama?

- Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan kerap menjadi persoalan tersendiri, terutama ketika muncul perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

Tidak jarang, tanah peninggalan orangtua atau keluarga besar justru berujung sengketa sebelum status kepemilikannya berpindah secara sah.

Lalu, bagaimana jika tanah warisan masih bersengketa tetapi ahli waris ingin mengajukan balik nama sertifikat?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan, apabila tanah warisan masih bersengketa, maka Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memproses permohonan balik nama atau memproses pendaftaran tanah.

"Ini dikarenakan tanah-tanah waris yang akan disertipikatkan atau akan dibalik nama, harus berstatus clean and clear, baik secara fisik dan yuridis," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Alasan Tanah Warisan Tidak Bisa Balik Nama Saat Sengketa

Dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.

Sehingga, prinsip ini menjadi dasar bahwa tanah yang masih bersengketa tidak dapat dilakukan peralihan hak karena belum ada kepastian pemegang hak yang sah.

Kemudian, Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang sah dan tidak terdapat sengketa atas objek tanah.

Dilanjutkan dalam Pasal 45 ayat 1, Kantor Pertanahan berwenang menunda pelayanan pendaftaran tanah apabila terdapat sengketa atau perkara di pengadilan.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan juga dijelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa, konflik, atau perkara dicatat dan/atau diblokir

Selama status tersebut masih melekat, tidak dapat dilakukan peralihan hak, termasuk balik nama dan alih media sertifikat.

Sementara dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menegaskan bahwa alih media sertifikat fisik ke elektronik hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya jelas. Selain itu, tanah yang masih bersengketa tidak memenuhi syarat alih media.

Tag:  #bagaimana #jika #tanah #warisan #bersengketa #akan #dibalik #nama

KOMENTAR