KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
14:40
29 Januari 2026

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

Baca 10 detik
  • KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
  • Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan zaman serta menyederhanakan birokrasi pelaporan gratifikasi yang selama ini dianggap cukup rumit bagi para penyelenggara negara.

Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mencoba memberikan batasan yang lebih relevan dan mudah dipahami oleh publik maupun pejabat pemerintah.

Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Fokus utama dari aturan baru ini adalah memberikan kejelasan mengenai kategori hadiah apa saja yang wajib dilaporkan dan mana yang masuk dalam kategori wajar secara sosial sehingga tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Alasan di Balik Pemutakhiran Aturan

Dunia terus berubah, begitu pula dengan nilai ekonomi dan standar sosial di Indonesia. KPK menyadari bahwa batasan nilai yang ditetapkan pada tahun 2019 sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi saat ini.

Inflasi dan perubahan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan serius mengapa angka-angka dalam aturan lama perlu digeser.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini bukan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan untuk memperkuat integritas dengan cara yang lebih masuk akal.

"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa batasan nilai wajar pada peraturan sebelumnya didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Mengingat rentang waktu yang sudah cukup lama, data tersebut dianggap usang.

"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.

Hadiah Pernikahan dan Kado Rekan Kerja: Apa yang Berubah?

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik, terutama bagi para ASN dan pejabat muda di kota-kota besar, adalah penyesuaian nilai hadiah pernikahan.

Dalam aturan lama, batas maksimal hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi. Namun, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk moderasi terhadap tradisi sosial di Indonesia, di mana pemberian kado atau "amplop" dalam acara pernikahan adalah hal yang lumrah.

Dengan menaikkan batas ini, KPK berharap para pejabat tidak lagi terbebani secara administratif untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dan masih dalam batas kewajaran ekonomi.

Tak hanya soal pernikahan, KPK juga membuat perubahan signifikan terkait hubungan profesional di lingkungan kerja. Sebelumnya, pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara khusus seperti pisah sambut, ulang tahun, atau masa pensiun dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi agar tidak perlu dilaporkan.

Namun, dalam aturan terbaru, batasan nilai tersebut resmi dihapus. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam budaya kerja di instansi pemerintah, selama pemberian tersebut tidak memiliki unsur suap atau konflik kepentingan yang nyata.

Menyaring Laporan yang Tidak Relevan

Selain soal nilai uang, revisi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja administratif di internal KPK. Selama ini, banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata tidak memenuhi unsur pidana atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali.

Hal ini sering kali disebabkan oleh kekeliruan formil atau ketidaktahuan pelapor mengenai definisi gratifikasi yang dilarang.

KPK mencatat adanya kebutuhan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tidak terjadi penumpukan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," katanya.

Dengan aturan yang lebih simpel, diharapkan para penyelenggara negara bisa lebih fokus pada pencegahan korupsi yang substansial daripada terjebak dalam urusan administratif kado-kado kecil yang bersifat sosial.

Peraturan baru ini juga mencakup perubahan ketentuan teknis lainnya, mulai dari batas waktu pelaporan, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih segar ini, KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan gratifikasi di Indonesia akan meningkat, sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang bersih namun tetap menghargai nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang sehat.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #ubah #aturan #gratifikasi #hadiah #nikah #rp15 #juta #perlu #lapor #batas #kado #kantor #dihapus

KOMENTAR