Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.
Nadiem mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek dan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya. Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuh dia.
Baca juga: Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Nadiem juga menyinggung kesaksian sejumlah saksi bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan.
Ia menyebutkan, para pejabat Kemendikbudristek juga sudah menegaskan bahwa mereka jarang bertemu dengannya dan tidak pernah bertemu dengannya
“Semua saksi sudah mengaku tadi, tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan,” kata Nadiem.
Nadiem lalu kembali menegaskan bahwa ia sebagai menteri tidak punya urusan dengan harga di e-katalog.
Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook
“Sekarang mohon ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog, apakah menteri, sudah jelas tidak,” kata Nadiem.
“Kewenangan dari direktur saja di bawah empat level di bawah saya saja tidak bisa menentukan itu, apalagi menteri,” lanjut Nadiem.
Dia berkeyakinan, aspek-aspek ini patut dibuktikan dan jika terjawab bisa membebaskan dirinya dari dakwaan korupsi pada pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeretnya ke meja hijau.
“Itu merupakan suatu hal yang mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan insyaallah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” kata dia.
Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan
Kasus korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-diam Terima Uang Chromebook
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #klaim #berurusan #soal #pengadaan #chromebook #katalog