Agar OTT KPK Tak Seperti Menggarami Lautan
- Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat tak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi pola kejahatan, termasuk korupsi.
Di tengah situasi tersebut, keterbatasan alat yang dimiliki aparat penegak hukum dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Mantan Penyidik Senior KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemberantasan korupsi tanpa dukungan teknologi bak melakukan pekerjaan yang mustahil.
“Pemberantasan korupsi tanpa dukungan teknologi hanya menggarami lautan. Di zaman serba canggih ini, koruptor juga semakin jago untuk menyelubungi kejahatannya,” kata Yudi kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Pentingkah Alat Canggih untuk Operasi Tangkap Tangan KPK?
Menurut Yudi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin berat karena pelaku korupsi terus mempelajari pola kerja aparat penegak hukum.
Bahkan, perkembangan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence turut dimanfaatkan untuk menyamarkan kejahatan.
“Apalagi sekarang sudah ada artificial intelligence. Sementara koruptor juga semakin mempelajari strategi para penegak hukum,” ujarnya.
Karena itu, Yudi menilai penggunaan teknologi canggih bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Terlebih, aktivitas manusia saat ini hampir sepenuhnya bergantung pada perangkat digital.
“Manusia sekarang sudah menyandarkan hidup ke alat komunikasi atau gadget seperti handphone dengan berbagai aplikasinya, dan media lain seperti laptop dengan software-nya,” kata dia.
Baca juga: KPK Curhat ke DPR: Minta Alat Canggih untuk OTT
Kondisi tersebut, lanjut Yudi, menuntut KPK dan penegak hukum lain untuk memodernisasi sistem teknologi informasinya agar tidak tertinggal.
“Jadi KPK dan penegak hukum lain harus memodernisasi IT-nya. OTT akan semakin pesat dan semakin banyak koruptor tertangkap ketika IT KPK juga bagus,” ujarnya.
Menurut Yudi, tanpa dukungan teknologi, pergerakan para pelaku korupsi akan sulit terdeteksi. “Bagaimana kita tahu pergerakan para koruptor tanpa IT?” kata dia.
Eks penyidik dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).
Dorongan penguatan alat mengemuka di DPR
Wacana penguatan teknologi dalam OTT KPK mengemuka dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum tersebut, pimpinan KPK menyinggung keterbatasan teknologi yang dinilai memengaruhi efektivitas penindakan, khususnya dalam pelaksanaan OTT.
Oleh karena itu, KPK meminta agar lembaga antirasuah dibekali alat yang lebih canggih.
Permintaan ini dinilai tidak semata menyangkut persoalan teknis operasional, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan serta keseriusan negara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Senada dengan Yudi, mantan Penyidik Senior KPK lainnya, M Praswad Nugraha menilai, permintaan dukungan alat canggih merupakan hal yang tepat dan relevan dengan tantangan penegakan hukum saat ini.
“Selain faktor integritas dan kapasitas penyelidik serta penyidik yang menangani perkara, dukungan alat canggih menjadi faktor penting dalam mendukung proses OTT,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pembuat Spyware Pegasus Asal Israel Divonis Bersalah
Menurut Praswad, keterbatasan teknologi berpotensi menghambat kerja lapangan, terutama di tengah berkembangnya modus operandi korupsi yang semakin kompleks dan didukung sarana komunikasi modern.
Ia mencontohkan, dengan perangkat yang terbatas saja, KPK pada periode ini masih mampu melaksanakan 14 kali OTT. Namun, keterbatasan tersebut membuat kerja penindakan menjadi tidak optimal.
“Sehingga, dukungan alat yang canggih dalam identifikasi posisi, komunikasi, hingga transaksi akan sangat memudahkan penyelidik dalam melakukan operasi lapangan,” ujarnya.
Praswad menilai, pembaruan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar kemampuan KPK tidak tertinggal dari para pelaku korupsi yang terus memutakhirkan cara dan sarana kejahatannya.
Di sisi lain, ia memandang dukungan alat canggih bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga representasi komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Eks penyidik lembaga antirasuah itu pun meyakini, apabila KPK dibekali teknologi yang lebih mutakhir, jumlah OTT dapat meningkat signifikan.
“Kami optimistis, jika KPK diberikan dukungan alat yang lebih canggih, KPK dapat melaksanakan OTT setidak-tidaknya 30 kali per tahun,” ujarnya.
Alat harus sejalan dengan SDM dan independensi
Meski demikian, Praswad menegaskan bahwa teknologi tidak dapat berdiri sendiri. Penguatan alat, menurut dia, harus dibarengi dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta jaminan independensi KPK.
“Tanpa adanya independensi, maka alat secanggih apa pun tidak akan berfungsi secara optimal,” kata Praswad.
Ia menilai, kolaborasi antara pembaruan teknologi dan penguatan independensi merupakan kunci agar KPK semakin efektif menjalankan perannya sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Praswad menyebut, momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya dalam perang melawan korupsi.
“Tanpa dukungan struktur, suprastruktur, dan infrastruktur kepada KPK, cita-cita Indonesia bebas dari korupsi hanya akan menjadi isapan jempol belaka,” ujarnya.
Baca juga: Ironi Madiun, Skor Integritas Tertinggi tapi Wali Kotanya Kena OTT KPK
Selain dukungan moril, kata Praswad, pemerintah juga perlu memberikan dukungan materiil berupa anggaran operasional dan peningkatan teknologi penyadapan yang sesuai perkembangan zaman.
“Pembangunan dan program kesejahteraan rakyat segencar apapun serta menggunakan budget APBN yang sebesar apapun akan menjadi sia-sia jika dananya di korupsi. Jangan ada lagi sepeserpun uang rakyat yang dicuri,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara terbuka menyampaikan bahwa keterbatasan teknologi menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya penindakan.
“Hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih,” ujar Fitroh.
Menurut Fitroh, keberadaan teknologi pendukung yang mutakhir sangat membantu KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan.
Ia bahkan berseloroh bahwa keterbatasan alat membuat OTT yang dilakukan KPK cenderung terbatas dari sisi frekuensi.
“Supaya OTT tidak hanya satu sebulan, kurang canggih pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date,” kata Fitroh.
Data penindakan KPK sepanjang 2025
Dalam forum yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan kinerja penindakan lembaga antirasuah sepanjang 2025.
Setyo menyebut, KPK telah menangani 116 perkara selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 48 perkara berkaitan dengan suap atau gratifikasi, sementara 11 perkara di antaranya merupakan hasil operasi tangkap tangan.
“Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Setyo.
Sepanjang 2025, KPK juga mencatatkan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi, dengan 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Ketentuan Penyadapan dalam KUHP Pengganti Aturan UU ITE
Setyo menjelaskan, total terdapat 116 tersangka dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari kepala daerah, pejabat negara, aparatur sipil negara, jaksa, hingga pihak korporasi.
Menurut dia, perkara yang paling banyak ditangani berasal dari pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait OTT, Setyo menyampaikan bahwa KPK setidaknya melakukan operasi tersebut sekitar satu kali setiap bulan.
“Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.
Tag: #agar #seperti #menggarami #lautan