Bank Perkreditan Rakyat di Persimpangan: Punah atau Berkah?
Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)(FREEPIK/VECTORJUICE)
14:44
29 Januari 2026

Bank Perkreditan Rakyat di Persimpangan: Punah atau Berkah?

DI TENGAH gegap gempita transformasi perbankan—digitalisasi masif, konsolidasi bank besar, dan penetrasi fintech hingga ke lapisan paling bawah—Bank Perkreditan Rakyat (BPR) justru bergerak senyap.

Terlalu senyap untuk lembaga yang sejak awal dirancang menjadi jembatan keuangan bagi ekonomi rakyat.

Ketika inklusi keuangan terus dielu-elukan sebagai agenda nasional, muncul ironi yang sulit diabaikan: apakah BPR sedang menuju kepunahan, atau justru sedang berdiri di ambang peluang baru—menjadi berkah yang selama ini terlewatkan?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal hidup dan mati industri kecil, melainkan cermin bagaimana negara memaknai ekonomi rakyat dalam arsitektur pembangunan nasional.

Terjepit di tengah: Dilema skala BPR

Secara desain kelembagaan, BPR memang ditempatkan sebagai bank dengan layanan terbatas—menghimpun dana dan menyalurkan kredit—tanpa akses pada sistem pembayaran dan transaksi kompleks, sehingga ruang pertumbuhannya secara struktural lebih sempit dibanding bank umum, sebagaimana dijelaskan dalam teori segmentasi sistem keuangan modern (Mishkin, 2019).

Baca juga: IHSG Turun dan Sinyal Ketidakpastian Ekonomi

Keterbatasan ini membuat BPR berada di posisi terjepit: bank umum semakin agresif masuk ke pembiayaan mikro, sementara fintech menawarkan kecepatan dan kemudahan berbasis teknologi, sesuai konsep competitive overlap dalam industri jasa keuangan (Porter, 2008).

Namun, teori relationship banking justru menegaskan bahwa bank kecil memiliki keunggulan yang tidak dimiliki bank besar, yakni penguasaan soft information—informasi berbasis relasi sosial, karakter nasabah, dan konteks lokal—yang krusial dalam pembiayaan mikro dan kecil (Boot, 2000).

Masalahnya, keunggulan ini tidak otomatis menjadi kekuatan jika tidak didukung kebijakan yang melindungi peran unik BPR.

Tanpa desain kebijakan yang berpihak, BPR menghadapi risiko structural disadvantage—kalah bukan karena tidak dibutuhkan, tetapi karena bermain di arena yang tidak adil (DeYoung et al., 2015).

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, BPR bukan sekadar entitas keuangan, melainkan bagian dari infrastruktur ekonomi lokal.

Teori local financial intermediation menjelaskan bahwa lembaga keuangan berbasis wilayah berperan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi di daerah dengan asimetri informasi tinggi, terutama pada sektor UMKM (Gorton & Metrick, 2012).

BPR hadir di ruang yang sering dihindari bank besar: pembiayaan usaha mikro berbasis kedekatan sosial dan pemahaman siklus usaha.

Pertumbuhan ekonomi yang inklusif tidak mungkin bertumpu hanya pada bank besar dan pasar modal, tetapi membutuhkan lembaga keuangan yang tertanam di masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam kerangka inclusive growth (OECD, 2018).

Dalam konteks ini, BPR adalah contoh nyata institutional embeddedness, yakni institusi yang menyatu dengan jejaring sosial lokal dan karenanya memiliki peran stabilisasi ekonomi di tingkat mikro (Granovetter, 1985).

Mengabaikan BPR berarti mengabaikan fondasi ekonomi rakyat—sebuah ironi dalam narasi pembangunan yang mengklaim keberpihakan pada UMKM.

Punah atau berkah: Ujian keberpihakan

Di titik inilah peran pemerintah menjadi krusial. Negara tidak cukup hanya mengawasi BPR agar sehat secara administratif, tetapi harus memastikan BPR memiliki ruang hidup dalam ekosistem keuangan nasional.

Dalam teori ekonomi kelembagaan, negara bertugas menciptakan enabling environment agar institusi kecil dapat bertahan dalam kompetisi yang asimetris (North, 1990).

Baca juga: Emas dan Runtuhnya Dongeng Kestabilan Ekonomi Modern

Keberpihakan ini dapat diwujudkan melalui integrasi BPR dalam kebijakan UMKM nasional, skema penjaminan kredit, subsidi bunga selektif, serta linkage program yang nyata dengan bank umum, sejalan dengan konsep policy coordination antara sektor keuangan dan sektor riil (Rodrik, 2007).

Konsolidasi BPR juga perlu dipandang sebagai strategi penguatan, bukan sekadar pengurangan jumlah, sesuai gagasan creative destruction yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan industri (Schumpeter, 1942).

Dalam proses ini, peran Otoritas Jasa Keuangan menjadi sentral untuk memastikan regulasi yang proporsional—tidak permisif, tetapi juga tidak mematikan karakter lokal BPR—sejalan dengan prinsip proportionate regulation dalam pengawasan perbankan (Basel Committee, 2021).

Pada akhirnya, BPR memang berada di persimpangan, tetapi persimpangan itu tidak harus berujung pada kepunahan.

Di tengah keterbatasan skala dan tekanan persaingan, justru tersimpan potensi berkah jika BPR diposisikan secara tepat sebagai infrastruktur ekonomi lokal.

Dalam ekonomi yang ingin tumbuh inklusif dan berkelanjutan, tidak semua harus besar, canggih, dan terpusat; sebagian justru harus dekat, sederhana, dan membumi.

Menuju Indonesia Emas 2045, pertanyaan tentang BPR sesungguhnya adalah pertanyaan tentang arah pembangunan itu sendiri.

Apakah negara memilih membiarkan ekonomi rakyat berjalan sendiri di tengah kompetisi yang timpang, atau menjadikannya bagian dari strategi besar pertumbuhan nasional?

Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat

Jika keberpihakan kebijakan mampu menjadikan BPR kuat di perannya—bukan besar dalam ukurannya—maka BPR bukan hanya akan bertahan.

Ia bisa menjadi berkah: jangkar keuangan mikro yang menjaga denyut ekonomi rakyat tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Di situlah persimpangan ini menemukan maknanya—punah, atau justru berkah bagi pembangunan yang lebih adil.

Tag:  #bank #perkreditan #rakyat #persimpangan #punah #atau #berkah

KOMENTAR