Polri Pelajari Temuan PPATK Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:46
31 Januari 2026

Polri Pelajari Temuan PPATK Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T

- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) tengah mempelajari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya perputaran uang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencapai Rp 992 triliun.

“Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Pihaknya tengah mendalami beberapa aspek dalam hal ini.

Mulai dari modus transaksi dalam aktivitas tambang ilegal, pola-pola yang digunakan, hingga aktor atau pelaku tindak pidana di dalamnya.

Baca juga: PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH

“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan (pidana dilakukan) dan aktornya siapa,” imbuh Irhamni.

Diberitakan sebelumnya, PPATK menduga, perputaran uang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun.

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Ivan mengatakan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Berdasarkan temuan sementara, total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun untuk periode 2023-2025.

Baca juga: Rp 155 T Diduga Bocor ke Luar Negeri dari Ekspor Hasil Tambang Emas Ilegal

Dari aliran ini, terdeteksi sebagian mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke beberapa negara, misalnya Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” imbuh Ivan.

Tag:  #polri #pelajari #temuan #ppatk #perputaran #uang #tambang #emas #ilegal #capai

KOMENTAR