Yusril: Pemerintah Hormati Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Yusril berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
Baca juga: Amnesty Sebut Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus Pelecehan, Singgung Bukti yang Mau Dimusnahkan
Ia juga menyoroti putusan terhadap salah satu terdakwa yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
"Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Yusril.
Yusril juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis hingga 3 Tahun, TAUD: Tak Berpihak ke Korban
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.
Dia mengatakan, aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.
“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti Kontras, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” ujar Yusril.
Vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Baca juga: Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus dan Bayang-bayang Impunitas Peradilan Militer
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko, 2,5 tahun penjara untuk Budhi Hariyanto, 2 tahun penajra untuk Nandala, dan 1,5 tahun untuk Sami Lakka.
Oditur Militer sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Baca juga: Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Beda dari Tuntutan, Oditur Kaji Banding
Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswad.
Menurut Oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra-legal revenge) yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban sekaligus mencoreng citra institusi TNI.
Tag: #yusril #pemerintah #hormati #vonis #prajurit #kasus #andrie #yunus