Mengapa Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri? Kemenkeu Beri Penjelasan
Tyo Nugros saat menghadiri acara konferensi pers konser 30 tahun Dewa 19 yang salah satunya akan digelar di Candi Prambanan.(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)
17:36
11 Juni 2026

Mengapa Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri? Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait pencegahan mantan drummer Dewa 19 Tyo Nugros ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara dan tidak berkaitan dengan profesi Tyo sebagai musisi.

"Yang perlu dipahami bahwa pengurusan piutang negara yang sedang ditangani ini tidak kaitannya dengan aktivitas Pak Tyo sebagai musisi," kata Adi kepada Kompas.com pada Kamis (11/6/2026).

Adi mengatakan, proses yang dijalankan telah berlangsung cukup lama dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang bisa saya sampaikan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang telah berlangsung lama dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Adi, dalam proses pengurusan piutang negara terdapat sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, Adi tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk keterkaitan maupun nilai piutang Tyo Nugros.

Adi memastikan seluruh tahapan yang dilakukan DJKN telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Yang bisa saya sampaikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Meski telah memberikan penjelasan, DJKN belum mengungkap secara rinci perkara piutang negara yang melatarbelakangi pencegahan tersebut.

Kronologi Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengungkap alasan Tyo Nugros dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, mengatakan, pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Menurut dia, permintaan pencegahan tersebut berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Saat Tyo hendak melintas di Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan pemindaian paspor dan menemukan status cegah berangkat yang masih aktif di dalam sistem.

"Begitu status cegah berangkat muncul di sistem Imigrasi Soekarno-Hatta saat petugas kami memindai paspor yang bersangkutan, kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," kata Panca.

Tag:  #mengapa #nugros #dicekal #luar #negeri #kemenkeu #beri #penjelasan

KOMENTAR