Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II Gugat UU Gelar Pahlawan ke MK
- Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 197/PUU-XXIV/2026 di MK, Kamis (11/6/2026).
Pemohon Fajar Purwanto yang merupakan Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika mempersoalkan ketentuan administratif, khususnya persyaratan dukungan ahli waris dan mekanisme birokrasi daerah dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
"Mengajukan uji materi terkait ketentuan persyaratan administrasi jumlah ahli waris dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional," ujar Fajar, dikutip dari YouTube resmi MK, pada Kamis (11/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa objek permohonannya menyasar ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pengusulan melalui birokrasi daerah.
"Objek perkara materi muatan Pasal 25, atau Pasal 26, atau pasal yang terkait mekanisme pengusulan birokrasi daerah yang bersifat kaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," katanya.
Baca juga: Warga Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Soroti Ganti Rugi Kedung Ombo Rp 50.000 per Meter
Menurut Fajar, kewajiban memperoleh dukungan ahli waris serta keharusan melalui berbagai tahapan birokrasi daerah membuat pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional tidak dapat dilakukan secara efektif.
Karena itu, ia meminta MK menyederhanakan mekanisme pengusulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, terutama bagi tokoh pejuang dari kerajaan pada masa pra-kemerdekaan.
Dalam petitumnya, Fajar meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh pejuang kerajaan pra-kemerdekaan dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada Dewan Gelar tanpa harus melalui rekomendasi pemerintah daerah.
"Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit," kata Fajar.
Baca juga: Gelar Pahlawan Soeharto, Ada Sisi Ambivalen yang Membingungkan Pendidik
Selain perkara Nomor 197/PUU-XXIV/2026, Fajar juga tercatat mengajukan permohonan lain yang teregister dengan Nomor 200/PUU-XXIV/2026. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa permohonan tersebut telah ditarik oleh pemohon.
Tanggapan hakim konstitusi
Atas permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan.
Arsul Sani meminta Pemohon terlebih dahulu mempelajari format penyusunan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Ada baiknya dibaca dulu Pak Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentan Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, nah ini nggak usah beli nggak usah cari, Bapak nanti klik saja laman Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, permohonan yang diajukan Pemohon belum disusun sesuai format yang ditentukan dalam PMK.
Ia juga meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya, apakah mengajukan permohonan sebagai pribadi atau mewakili Yayasan Vasatii Socaning Lokika.
“Ini harus jelas Pak, kalau Bapak sebagai Pemohon pribadi ya cantumkan, tapi kalau di sini itu kemudian dicantumkan sebagai Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika kalau rumusannya seperti ini menimbulkan kesan ini yang mau menjadi Pemohon Pak Fajar Purwanto pribadi atau sebetulnya Yayasan Vasatii Socaning Lokika di mana Pak Fajar sebagai Ketua Umum,” kata Arsul.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami, hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian tersebut, serta dasar yang menunjukkan dirinya sebagai trah Hamengku Buwono II yang memiliki kepentingan mengajukan permohonan.
Senada, Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon mempelajari contoh permohonan yang tersedia di laman MK. Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dilengkapi dalam permohonan tersebut.
“Nah ini masih banyak hal yang kurang di struktur misalnya, tadi sudah disampaikan juga belum ada halamannya, itu Cuma tiga lembar permohonannya singkat sekali,” kata Ridwan.
Ridwan juga menyoroti belum jelasnya kedudukan hukum Pemohon sebagai individu atau yayasan. Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Di kedudukan hukum ini perlu diuraikan kualifikasi bahwa betul-betul ada dengan berlakunya pasal yang Saudara uji ini itu bertentangan dengan hak konstitusional Saudara,” kata Ridwan.
Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Harus Diikuti Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menilai perbaikan yang harus dilakukan Pemohon cukup mendasar karena permohonan belum disusun sesuai sistematika beracara di MK.
“Memang ini perubahannya lumayan ya Pak, ini ibaratnya sangat mayor karena tidak sesuai dengan sistematikanya, dengan bagaimana beracara di MK, isinya lebih banyak mengeluh ini Pak, sambatan keluhan ini, sambatan karena berbelit-belit, persoalan implementasi, sementara pak Fajar kalau ke MK itu membawa persoalan yang ada kaitannya dengan konstitusionalitas norma,” kata Enny.
Enny juga meminta Pemohon menjelaskan secara spesifik pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan alasan mengapa norma tersebut dianggap inkonstitusional.
“Seperti apa persoalan dari Pasal 25 dan 26 dari konstitusionalitas normanya, yang konstitusional seperti ini harusnya, ini ternyata ada persoalan sehingga menjurus pada inkonstitusionalitas norma nah itu harus dijelaskan Pak satu per satu,” ujar Enny.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Rabu (24/6/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.
Tag: #trah #sultan #hamengku #buwono #gugat #gelar #pahlawan