Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025, soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. 
16:56
12 Februari 2025

Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak

Razman Nasution dan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang menyandang status profesor, terlibat perdebatan di acara talkshow, yang disiarkan di televisi swasta nasional.

Perdebatan itu bermula saat Razman menyampaikan pendapatnya tentang contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Ia menilai telah dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan tersebut.

Dalam penjelasan Razman, laporan itu tidak tepat. Alasannya karena contempt of court belum diatur dalam undang-undang.

Razman kemudian memberi contoh kasus. Ia menuduh Nikita Mirzani melakukan perbuatan contempt of court saat menjalani sidang di PN Serang, Banten.

Disebutnya, Nikita Mirzani melempar mic dan membuang kertas. Namun, menurut Razman, pihak pengadilan tidak melayangkan laporan.

Ia juga menyebut pasal 335, 207, 217 KUHP yang digunakan untuk menjeratnya dalam kisruh di persidangan beberapa waktu lalu, sebagai sesuatu yang ngawur.  

SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Makanya kami bilang, baru kali ini ramai-ramai hakim melaporkan para pengacara, bukan saya sendiri terlapor, Razman dan kawan-kawan," kata Razman. 

Suparji Ahmad kemudian menanggapi pernyataan Razman. Disebutnya bahwa dalam hukum pidana tidak bisa menganalogikan kasus satu dengan kasus lainnya.

"Tapi berbasis kasus per kasus, beda-beda sesuai case-nya. Jadi tidak benar membandingkan satu kasus dengan kasus yang lain," kata Suparji.

Ia juga meluruskan bahwa Razman dkk dilaporkan pihak PN Jakarta Utara dengan tuduhan  pengancaman dengan kekerasan, penghinaan badan umum, dan membuat kegaduhan di persidangan. Itu berdasar laporan yang dibacanya.

"Tiga pasal itu yang dilaporkan," lanjut dia.

Razman langsung menyela.

"Maaf prof, jadi Nikita Mirzani lempar mic buang kertas apa nama itu, bukannya countemp of court itu," bentak Razman. 

RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot Otto Hasibuan buntut aksinya naik meja (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Berikut profil Firdaus Oiwobo. RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot Otto Hasibuan buntut aksinya naik meja (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Berikut profil Firdaus Oiwobo. (Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa)

"Saya tidak menilai kasus itu," sahut Suparji.

"Ya bukan begitu dong, saya juga dosen. Jangan sembarang ngomong, kalau pakar itu bicara tentang netralitas hukum," seru Razman.

"Saya bicara netralitas hukum, dalam asas hukum pidana tidak mengenal analogi," kata Suparji tenang.

Razman mulai melantur ke mana-mana. 

"Bukan, saya tanya fungsi hakim itu apa, mengatur lalu lintas, benar enggak," kata Razman

"Mengatur lalu lintas di jalan bang," sahut Suparji.

"Bapak ini gimana," keluh Razman.

"Mengatur lalu lintas komunikasi. Bagaimana sih prof, saya doktor juga, (tugas hakim) mengatur lalu lintas komunikasi persidangan menggali dari semua pihak dari pihak korban, dari JPU, saksi, dari pelaku," terangnya.

"Loh konteksnya tidak menjelaskan itu tadi," kata Suparji.

"Bukan, maksud saya, kenapa dia (hakim) langsung mengatakan kami dengan menyebut  (sidang) tertutup, tidak ada lagi nama di situ pembicaraan, dia sepihak," terang Razman.

"Saya tidak bicara sidang tertutup dan terbuka, saya hanya menjelaskan dalam kasus pidana itu tidak bisa disamakan dengan kasus satu dengan yang lainnya," balas Suparji.

Di acara talkshow tersebut Razman sesumbar bahwa dirinya sedang pengajuan profesor.

"Pak prof, saya juga sedang pengajuan untuk profesor pak. Begini ya, MA sudah terbitkan rilis. Kemarin mereka prescon, mereka bilang agar Ketua PN Jakarta Utara melaporkan terjadinya contempt of court," kata Razman Nasution.

"Saya membaca perkembangan hari ini," kata Suparji.

Menurut Suparji, pihak PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk bukan dengan tuduhan  contempt of court atau penghinaan pengadilan, melainkan pengancaman dengan kekerasan, penghinaan badan umum, dan membuat kegaduhan di persidangan. 

"Bapak sudah enggak benar ini," sahut Razman.

Sebelumnya Razman dan tim kuasa hukumnya jadi sorotan karena dinilai membuat gaduh di persidangan.

Razman kala itu menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Agenda sidang, yakni mendengar keterangan saksi.

Hotman sebagai korban meminta hakim agar sidan tertutup karena ada keterangan menyangkut asusila.

Namun, Razman ingin persidangan digelar terbuka agar bisa diliput secara langsung oleh awak media.

Namun, hakim bersikeras agar sidang digelar tertutup. Selanjutnya sidang diskors.

Razman tak terima dan menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi.

Namun, Razman dihalangi petugas pengadilan untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. 

Tak lama kemudian terjadi kekisruhan. Tim kuasa hukum Razman teriak-teriak. Bahkan ada yang sampai naik ke atas meja.

Belakangan yang naik ke atas meja diketahui bernama Firdaus Oiwobo, bagian dari tim kuasa hukum Razman.

 

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #hardik #pakar #hukum #pidana #jangan #sembarang #omong #razman #saya #juga #sedang #pengajuan #profesor

KOMENTAR