Kliennya dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Pengacara Ferry Irawan Soroti Ikrar Talak
Belakangan tersiar kabar yang menyebut Ferry Irawan dan Venna Melinda masih sah berstatus sebagai pasangan suami istri meski telah diputus bercerai.
Hal itu terjadi buntut dari Ferry Irawan dan Venna Melinda tidak melakukan ikrar talak meski pernikahan keduanya telah resmi diputus bercerai.
Kabar itu rupanya kini sudah sampai ke telinga pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (22/8/2024), Sunan Kalijaga pun menyoroti soal ikrar talak kliennya itu.
"Karena dari awal kan saya sudah sampaikan, 'Fer ini harus dibacakan ikrar talaknya dan selalu harus ditunaikan segala kewajibannya," kata Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan buntut dari kesibukan kliennya, Ferry Irawan belum melakukan ikrar talak hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan habis.
"Cuma mungkin karena kesibukan dia, ini itu, masanya (ikrar talak) jadi hangus ya, jadi batal," bebernya.
Buntut dari hal itu, Sunan Kalijaga mendengar kabar yang menyebut Venna Melinda akan kembali mengajukan gugatan.
"Info yang kami dengar juga dari pemberitaan bahwa Venna akan mengajukan gugatan, dan itu sudah saya sampaikan ke Ferry."
"Ferry bilang 'ya sudah Bang, kalau maunya seperti itu ya kita terima aja, diajukan gugatan tidak apa-apa'. Artinya memang karena waktu (belum ikrar talak)," tukasnya.
Penjelasan PA Jakarta Selatan soal Kasus Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda
Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah membongkar duduk perkara mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami istri.
"Kedudukan masih suami istri."
"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ujar Taslimah.
Setelah putusan itu dibacakan, aktor yang pernah membintangi film Hantu Jeruk Purut itu diketahui mengajukan banding.
Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu ditolak oleh majelis hakim.
"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."
"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."
Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyoroti soal ikrar talak kleinnya."Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," ungkapnya.
Namun setelah itu Ferry Irawan diketahui tidak melakukan kasasi hingga ikrar talak.
"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."
"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak."
"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Tag: #kliennya #venna #melinda #disebut #masih #suami #istri #pengacara #ferry #irawan #soroti #ikrar #talak