Wajib Tahu! Begini Cara Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Biar Nggak Ribet dan Nggak Kena Biaya Tambahan
Ilustrasi: Sejumlha orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7). (Juliana Christy/Jawa Pos)
10:40
4 Desember 2025

Wajib Tahu! Begini Cara Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Biar Nggak Ribet dan Nggak Kena Biaya Tambahan

 - Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan sebenarnya tidak sulit, tapi tetap saja banyak orang yang akhirnya buang waktu hanya karena kurang paham dengan alur dan dokumen yang harus dipersiapkan. Padahal, proses ini wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan kamu terhindar dari denda maupun kendala administrasi.

Supaya prosesnya berjalan lancar, kamu perlu mengetahui langkah-langkah pengurusannya sejak awal. Mulai dari persiapan berkas, cek fisik, pengisian formulir, hingga pengambilan STNK dan pelat nomor baru, semuanya punya prosedur yang harus diikuti dengan benar. 

Berikut panduan cara urus pajak kendaraan 5 tahunan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum berangkat ke Samsat, kamu harus menyiapkan seluruh dokumen penting seperti STNK, BPKB, KTP atau surat permohonan pembayaran pajak, serta hasil cek fisik kendaraan. Pastikan semua dokumen asli sudah kamu bawa bersama fotokopinya minimal dua rangkap, atau sesuai ketentuan Samsat daerah masing-masing. Kelengkapan dokumen ini akan memudahkan proses dan mencegah kamu bolak-balik.

2. Datang ke Kantor Samsat Tempat Kendaraan Terdaftar

Karena pembayaran pajak 5 tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan, kamu harus mendatangi Samsat tempat kendaraanmu terdaftar. Jika datang ke Samsat lain, proses pengurusannya biasanya tidak bisa diproses. Di tahap cek fisik, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu memberikan hasil pemeriksaan yang menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses pajak.

3. Mengisi Formulir Pendataan

Setelah dokumen siap dan cek fisik selesai, kamu akan diarahkan menuju loket pendaftaran untuk mengisi formulir. Isi seluruh data dengan lengkap dan benar sesuai informasi kendaraan yang kamu miliki. Luangkan waktu sebentar untuk mengecek ulang agar tidak ada kesalahan yang nantinya bisa memperlambat proses.

4. Serahkan Seluruh Dokumen ke Loket Pendaftaran

Jika formulir sudah benar-benar lengkap, kamu tinggal menyerahkannya bersama semua dokumen persyaratan ke petugas di loket. Mereka akan memverifikasi keaslian dan kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses pajak. Pastikan kamu tetap standby kalau sewaktu-waktu dibutuhkan klarifikasi tambahan.

5. Lakukan Pembayaran Pajak

Setelah berkasmu dinyatakan valid, kamu akan diminta menyelesaikan pembayaran pajak sesuai rincian yang telah dihitung. Metode pembayarannya beragam, mulai dari tunai, debit EDC, sampai QRIS. Begitu pembayaran berhasil, kamu akan menerima slip sebagai bukti lunas yang wajib disimpan.

6. Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru

Usai membayar, kamu akan mendapatkan tanda terima bahwa STNK serta pelat nomor barumu sedang diproses. Kamu bisa menunggu sampai pengerjaan selesai, kemudian mengambil STNK dan pelat kendaraan baru di loket pengambilan. Setelah itu, kendaraanmu sudah resmi bisa kembali digunakan tanpa masalah.

Editor: Kuswandi

Tag:  #wajib #tahu #begini #cara #urus #pajak #kendaraan #tahunan #biar #nggak #ribet #nggak #kena #biaya #tambahan

KOMENTAR