Ada di Daftar Pembayaran STNK Kendaraan Kita, Kenali Apa Itu SWDKLLJ
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
10:04
19 September 2024

Ada di Daftar Pembayaran STNK Kendaraan Kita, Kenali Apa Itu SWDKLLJ

- Saat membayar STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam tabel rincian terdapat pembayaran untuk SWDKLLJ. Singkatannya rumit dan panjang, apa itu SWDKLLJ.   SWDKLLJ sendiri dibayar bersamaan dengan BBN/KB, PKB, Biaya ADM STNK dan Biaya ADM TNKB. Namun yang pasti kita bayar tiap tahun adalah PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.   Singkatnya, SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ ini merupakan asuransi kecelakaan yang dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan bermotor.  

  SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, ketika membayar pajak STNK, Anda otomatis akan dikenakan biaya ini.    Asuransi ini ditanggung oleh Jasa Raharja, lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya. Iuran dana untuk kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.    Seperti sudah dijelaskan di atas, SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi kecelakaan. Asuransi ini meliputi biaya perawatan, penguburan sampai sumbangan meninggal dunia.    Prinsip asuransi adalah pengalihan risiko terhadap aset atau diri kita. Jika ada kejadian buruk yang menimpa kita, maka pihak asuransi akan mengganti kerugiannya.   

  Namun, cara kerja asuransi kecelakaan sedikit berbeda. Meskipun setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar premi, namun, tujuan asuransi ini adalah melindungi pengguna jalan lain. Tidak semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan.     Orang yang bisa mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ adalah korban kecelakaan, yaitu orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan 2 orang atau lebih. Dengan kata lain, orang yang menabrak tidak akan mendapatkan SWDKLLJ karena ia merupakan pelaku.    Contohnya, seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki atau pengendara sepeda. Dalam kecelakaan tersebut, yang bisa mendapatkan SWDKLLJ adalah pejalan kaki atau pengendara sepeda, dengan catatan ia mengajukan klaim ke Jasa Raharja. Sebaliknya, orang yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan apa pun.   

  Begitu pula dalam kasus kecelakaan tunggal. Bila Anda, misalnya, menabrak pohon atau pembatas jalan, dan tidak ada korban, Anda tidak akan menerima SWDKLLJ. Alasannya karena dalam kasus tersebut Anda adalah pelaku, bukan korban.    Besaran biaya SWDKLLJ yang perlu dibayar pemilik kendaraan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.    Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2, dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc, adalah Rp 35.000. Namun, untuk sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc, biayanya Rp 80.000. Sementara, biaya untuk kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum adalah Rp 153.000.    Biaya tersebut sudah termasuk penggantian pembuatan karta dana atau sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp 3.000. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #daftar #pembayaran #stnk #kendaraan #kita #kenali #swdkllj

KOMENTAR