Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan - Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. 
20:41
24 Juli 2024

Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan

Kuasa Hukum meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar meneliti bukti baru atau novum pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.

Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti pun berharap PK tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya di sidang PK Saka, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Krisna juga menegaskan, pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu."

"Karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.

Diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mengajukan PK tersebut setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan dan dinyatakan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.

Saka berharap, lewat sidang PK ini, nama baiknya bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Saka juga mengulas mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky.

Krisna meyakini bahwa Vina dan Eky tewas disebabkan karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna.

Sebelumnya, pada 2016 silam, kasus Vina dan Eky ini sempat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, pada pemeriksaan polisi, Vina dan Eky dinyatakan sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor.

Vina juga disebutkan sebagai korban rudapaksa bergilir oleh geng motor tersebut.

Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.

Eks Kabareskrim Polri Yakin 100 Persen Kasus Vina Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan

Serupa dengan pendapat Kuasa Hukum Saka Tatal, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga menilai, kasus Vina dan Eky ini bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno.

Susno menjelaskan, bukti bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diyakini hanya ada satu, yakni deket flyover Talun.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.

Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..

Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi ,dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.

Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sedangkan, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina Cirebon Meninggal Bukan karena Pembunuhan Tapi Kecelakaan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Editor: Nuryanti

Tag:  #kuasa #hukum #minta #teliti #yang #diajukan #saka #tatal #berharap #dikabulkan

KOMENTAR