VIDEO Jokowi Tepis Ada Politisasi & Pengalihan Isu Penggeledahan Rumah Hasto: Itu Proses Hukum Biasa
Menurut Jokowi, penggeledahan tersebut adalah proses hukum biasa yang perlu dilakukan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
Di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Hasto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Rumah Hasto digeledah KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP itu.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dari penggeledahan dua rumah hasto, tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik.
Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan kemarin dilakukan KPK setelah Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/1/2025).
Di tengah penggeledahan rumah Hasto, para politisi PDIP tak tinggal diam.
Mereka balas mengkritik penggeledahan itu kepada KPK.
Bahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seperti biasa tak ketinggalan ikut dikritik.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.
Jokowi Menepis
Di solo, Jawa Tengah, Jokowi membantah tudingan ada politisasi dan pengalihan isu terkait dengan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurutnya penggeledahan ini proses hukum biasa yang perlu dilakukan.
Jokowi mengungkapkan OCCRP telah mengklarifikasi mengenai masuknya ia dalam nominasi yang dimenangkan oleh Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad ini.
“Nggak ada (politisasi setelah dipecat dari PDIP). Itu proses hukum biasa."
" Ya namanya juga isu aja kenapa harus ditanggapi (pengalihan isu OCCRP),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (8/1/2025).
OCCRP dalam rilisnya mengatakan bahwa ia tidak memiliki bukti bagaimana Jokowi melakukan tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi.
Non-Governmental Organization (NGO) ini hanya mengumpulkan persepsi dari pakar dan kelompok masyarakat sipil yang menganggap Jokowi secara signifikan melemahkan KPK.
Jokowi juga dikritisi saat putranya Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi Wakil Presiden berkat mengubah aturan batas usia melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK Bantah Pengalihan Isu
KPK membantah penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto sebagai pengalihan isu.
Termasuk mengalihkan isu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk nominasi pemimpin dunia terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Tessa memastikan penggeledahan di kediaman Hasto yang berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dilakukan penyidik secara profesional.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi oleh KPK.
Guntur menilai, bahwa penggeledahan tersebut bagian dari upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.
“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya,” sambung dia.
Guntur juga menyebut, jika disaat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi.
“Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” jelasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto Menjelaskan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut sejauh ini, penanganan hukum terhadap kasus tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur berlaku.
Setyo menyebut pimpinan KPK dalam hal ini turut mengawasi seluruh proses penyidikan serta perkembangan yang dilakukan jajaran Deputi Penindakan.
“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan. Sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, tugasnya dan lain-lain, menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).
Setyo juga meminta publik untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Intinya tinggal menunggu saja, proses (Geledah) dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
PDIP: Hasto Setiap Hari ke Kantor DPP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Hasto Kristiyanto, yang sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diungkapkannya, Hasto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya.
"Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Said menjamin PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?" ucapnya.
Said memastikan pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.
"Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dipastikan akan memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.
"Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan," kata Guntur.
Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
"Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52," ucap Guntur.
Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Kuasa Hukum: Apa Sih Sebenarnya Yang Dicari, Hasilnya Nol
Kuasa Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing membenarkan kabar penggeledahan di dua rumah milik Hasto yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Johannes pun menyebut, jika KPK tak menemukan barang bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan dengan perkara di rumah itu. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa,” kata Johannes kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dia pun mempertanyakan kepada KPK maksud dari penggeledahan tersebut.
Apalagi, Johannes mengatakan bahwa kliennya bukan pejabat publik dan merugikan negara.
“Apa sih sebenarnya yang mau di cari dari rumahnya Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, tetapi perkara ini selalu terus dibesarkan-besarkan, digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” terangnya.
Dia pun menyinggung bahwa saat ini PDI Perjuangan tengah disibukan dengan agenda persiapan HUT ke-52 Partai pada 10 Januari mendatang dan persiapan jelang Kongres PDIP.
Sehingga, Johannes menduga bahwa perkara yang dikaitan dengan Hasto merupakan perkara politik.
“Secara khusus kami dalam tanggal 10 ini mau menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan Kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum,” jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku
(Tribunnews/Ilham/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus/Abdi/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Aphia/Malau)
Tag: #video #jokowi #tepis #politisasi #pengalihan #penggeledahan #rumah #hasto #proses #hukum #biasa