Ombudsman RI Harap Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Makin Meluas
Sementara berdasarkan kajian Ombudsman, jumlah tenaga kerja sektor informal masih banyak yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, asisten rumah tangga, hingga tempat usaha pinggir jalan, menjadi penyumbang persentase tenaga kerja terbanyak ketimbang sektor formal.
Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan hasil kajian dan diskusi publik ‘Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan terhadap Pekerja Informal’ di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Berdasarkan data cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 61,56 juta peserta atau 41,2 persen dari 149,38 juta pekerja Indonesia,” kata Najih dalam sambutannya.
“Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum mampu mencakup dari setengah pekerja ini adalah merupakan persoalan yang harus terus kita cermati,” kata dia.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini lanjutnya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, dan merupakan bentuk perlindungan negara kepada semua kelompok masyarakat, khususnya lapisan menengah serta bawah, dari kerentanan paparan risiko sosial ekonomi tertentu.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun masih banyak orang tidak sadar dan paham betapa pentingnya perlindungan tenaga kerja, di samping perlindungan kesehatan.
Najih juga mempertanyakan apakah pekerja sektor informal tersebut mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apakah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan?” tanya Najih.
Perihal ini, Ombudsman memberikan rekomendasi dari hasil kajian yang telah dilakukan. Di antaranya, kementerian terkait diminta menyusun SKB tentang PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di daerah. Isinya adalah soal alokasi anggaran pemda yang melibatkan DJSN.
Kemudian Kemendagri diminta menerbitkan SE ke seluruh pemda soal pengaturan alokasi APBDes non-Dana Desa bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemda diminta menyusun regulasi jaminan sosial kepada pekerja informal seperti petani dan nelayan sesuai ketentuan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Pemda juga diminta menetapkan SOP terkait penentuan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsosnaker.
Dalam aspek program, Ombudsman berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menyusun skema fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kemudian menyusun pedoman teknis guna memastikan kelayakan peserta BPU; Menjamin ketersediaan sumber daya manusia maupun sarana/prasarana di daerah dengan akses sulit untuk memaksimalkan pelayanan pendaftaran, pembayaran iuran maupun klaim manfaat.
Terakhir, Ombudsman berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan kerja sama lembaga lain maupun kelompok masyarakat soal sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat regulasi yang lebih pasti terkait bagaimana dukungan terhadap jaminan sosial tenaga kerja informal,” ucap Najih.
Tag: #ombudsman #harap #jaminan #sosial #bagi #pekerja #informal #makin #meluas