



Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK Dinilai Beri Panduan Konstitusional
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno, pada Kamis (26/6).
Melalui keputusan itu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (pemilu nasional) akan diselenggarakan terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyebut putusan ini sebagai bentuk panduan konstitusional yang sangat penting. Menurutnya, MK secara prinsip telah menyelesaikan perdebatan akademik yang panjang sejak 2013 terkait model keserentakan pemilu dalam sistem presidensial Indonesia.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah merupakan salah satu dari enam varian keserentakan yang telah dinyatakan konstitusional oleh MK dalam putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (27/6).
Ia merinci, enam varian model keserentakan pemilu telah ditetapkan MK sebagai opsi sah secara konstitusional. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi panduan tersebut.
Karena itu, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK mengambil peran dengan secara eksplisit menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
"MK sebenarnya telah memberi arah kepada pembentuk undang-undang agar segera mengatur dan menyesuaikan norma dalam UU Pemilu sesuai dengan prinsip konstitusionalitas yang telah dibangun sejak 2013," ujar Fahri.
Ia juga menekankan bahwa salah satu implikasi penting dari putusan ini adalah perlunya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah.
Hal ini penting untuk memastikan adanya formulasi norma transisional yang tepat demi menjaga kesinambungan pemerintahan daerah dan representasi legislatif di daerah.
"Pembentuk UU harus mencermati aspek transisi kekuasaan di tingkat lokal, baik masa jabatan maupun pelaksanaan pilkada, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan kepemimpinan," pungkasnya.
Tag: #pisahkan #pemilu #nasional #daerah #dinilai #beri #panduan #konstitusional