



Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum: 0,89 gram Sabu, Apanya yang Diedarkan?
- Musisi senior Fariz RM bersama kuasa hukumnya, dalam kesaksian mereka, tetap bersikeras menolak disebut sebagai pengedar narkoba sebagaimana tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fariz RM menegaskan bahwa dirinya hanya pengguna obat-obatan terlarang, bukan untuk tujuan mengedarkan dalam rangka transaksi bisnis. Hal senada juga diungkap Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM. Dia bingung kenapa sang musisi didakwa dengan pasal pengedar sementara barang bukti yang didapat sangat kecil.
"Apanya yang diedarkan? Wong jumlahnya cuma 0,89 gram sabu yang disita. Itu di bawah 1 gram, nggak mungkin bisa diedarkan," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan juga keterangan dokumen, ditegaskan Deolipa, Fariz RM hanya pengguna dan tidak ada keterkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Fariz RM mengakui dia menggunakan narkotika, tapi bukan pengedar. Dia memang merasakan candu. Pernah direhabilitasi, tapi candunya timbul lagi. Akhirnya dia menggunakan lagi," ungkap Deolipa Yumara.
Lebih lanjut dia mengatakan, Fariz RM sebenarnya sudah cukup lama meninggalkan narkoba. Namun pada saat hasrat menggunakannya timbul lagi dan dia lantas menggunakannya, Fariz RM langsung diciduk oleh aparat penegak hukum untuk kesekian kalinya.
"Baru kemarin-kemarin menggunakan sabu, tak lama dari itu dia ditangkap," ungkap Deolipa Yumara.
Dalam kasus Fariz RM, Deolipa menaruh harapan besar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan kasus ini dimana kliennya sebagai pengguna narkoba. Oleh sebab itu, sudah selayaknya Fariz RM dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Tag: #fariz #didakwa #pengedar #narkoba #kuasa #hukum #gram #sabu #apanya #yang #diedarkan