KPK: Permohonan ''Justice Collaborator'' Harus Memenuhi Syarat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
19:30
27 Juni 2025

KPK: Permohonan ''Justice Collaborator'' Harus Memenuhi Syarat

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, permohonan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator haruslah memenuhi syarat subtantif dan administratifnya.

Hal tersebut yang membuat KPK selektif dalam memberikan status justice collaborator kepada terdakwa maupun tersangka.

"Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana juga dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan, permohonan status justice collaborator dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, dapat diajukan oleh terdakwa, tersangka, maupun kuasa hukumnya.

Sedangkan untuk syarat substantif, seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator harus bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan dengan memberikan keterangan penting untuk mengungkap pelaku lain.

"Atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut," ujar Budi.

Penghargaan untuk Justice Collaborator

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.

Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.

Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.

Dalam PP 24/2025 mengatur dua penghargaan bagi justice collaborator yang diatur dalam Pasal 4. Berikut dua penghargaan yang akan diperolah atas kesaksiannya:

  • Keringanan penjatuhan pidana; atau
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Selain itu, Pasal 3 PP 24/2025 juga mengatur soal penanganan khusus yang akan diterima saksi pelaku atau justice collaborator, yakni:

  • Tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  • Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau
  • Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Selanjutnya dalam Pasal 5 PP 24/2025 diatur soal tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penanganan khusus kepada tiga pihak, yakni penyidik yang sedang memeriksa perkaranya; penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tag:  #permohonan #justice #collaborator #harus #memenuhi #syarat

KOMENTAR