Upah Minimum 2025 naik 6,5 persen, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024   
Ilustrasi upah buruh. Dok. JawaPos
18:56
5 Desember 2024

Upah Minimum 2025 naik 6,5 persen, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024  

 

– Pemerintah meminta Gubernur di setiap daerah untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024. Adapun besaran kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada Rabu (4/12) lalu.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat 1 dalam Permenaker yang dikutip JawaPos.com, Kamis (5/12).

Lebih lanjut, dalam aturan itu juga ditetapkan bahwa kenaikan UMSP harus berada di atas UMP 2025. Hitungannya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian akan direkomendasikan kepada gubernur.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah juga memastikan bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, dalam Permenaker 16/2024 ditetapkan bahwa formula penghitungan UMK 2025 menggunakan rumus UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Sebagai contoh, UMK 2024 Kota Bekasi ditetapkan Rp 5.343.430, di mana 6,5 persen dari UMK 2024 adalah sebesar Rp 347.322. Maka jika ditotal UMK 2025 Kota Bekasi jadi sebesar Rp 5.690.752.

Begitu pula Kabupaten Sidoarjo, di mana UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.638.582. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Sidoarjo akan naik sebesar Rp 301.508 sehingga menjadi Rp 4.940.090.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #upah #minimum #2025 #naik #persen #upah #minimum #sektoral #provinsi #diumumkan #paling #lambat #desember #2024

KOMENTAR