Buronan Interpol China Ditangkap saat Liburan Bareng 3 Anak di Batam, Kejahatannya Ga Kaleng-kaleng
Konferensi pers penangkapan buronan kasus judi online dan pencucian uang dari Interpol Asal RRT (China), YZ, di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).  
16:57
5 Desember 2024

Buronan Interpol China Ditangkap saat Liburan Bareng 3 Anak di Batam, Kejahatannya Ga Kaleng-kaleng

- Buronan Interpol Beijing Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China), YZ, diamankan pihak Imigrasi Indonesia saat hendak liburan bersama tiga anaknya ke Batam, Kepuauan Riau.

Sosok YZ pun ditampilkan dalam konferensi di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.  

YZ, kata Yuldi, diamankan saat akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.  

Ia menjelaskan, pada 2 Desember 2024, petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara RRT atas nama YZ yang akan masuk wilayah Indonesia. 

Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah  
Saat pemeriksaan, lanjut dia, diketahui bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada sistem BCM atau Border Control Management.  

Kemudian YZ diperiksa Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam.

Tim Inteldakim lalu berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia.

Dari hasil koordinasi itu diperoleh informasi atas secondary check bahwa benar YZ adalah subjek Red Notice atas permintaan dari NCB Beijing terkait permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang.
 
Geng dari YZ mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data hingga meraup keuntungan 130 juta Yuan atau setara Rp284 miliar.  

Selanjutnya, pada 3 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, YZ diserahkan oleh petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Batam kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ditjen Imigrasi guna pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, juga untuk berkoordinasi dengan pihak Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dengan status sebagai subjek red notice.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

"Jadi hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk liburan. Karena pada saat diamankan yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya," kata Yuldi.

"Saat ini anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena saat diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya, dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya. Dan yang bersangkutan kita amankan," sambungnya.

Ia menjelaskan YZ tercatat sebagai Permanent Resident Singapura.

Yuldi mengatakan YZ juga diketahui belum pernah tinggal di Indonesia sebelumnya.

"Jadi yang bersangkutan ini belum pernah tinggal di Indonesia. Dia memang tidak pernah tinggal di Indonesia dan yang bersangkutan adalah pemegang permanent resident di Singapura," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga sekaligus menyerahkan YZ kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko.

Untung mengatakan YZ, diduga melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini masyarakat RRT yang kalau dirupiahkan sekitar Rp284 miliar dalam aktivitas judi online.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan YZ juga terlibat dalam aktivitas penipuan.

"Selanjutnya akan kami proses, dan kami sudah menghubungi interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing," kata dia.

Ilustrasi judi online Ilustrasi judi online (via TribunJabar.id)

Kabagjatinter Interpol Indonesia Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pihak Polri dalam hal ini NCB Interpol Indonesia belum melakukan pemeriksaan atau investigasi terbatas lebih lanjut terkait YZ.

Untuk itu, ia mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan menyangkut keterkaitan antara kedatangan YZ dengan aktifitias kejahatan judi online di Indonesia maupun tindak pidana perdagangan orang di Indonesia untuk dijadikan operator judi online di luar negeri.

"Karena ini sifatnya baru penyerahan hari ini, kita belum melakikan interogasi atau investigasi yang sifatnya terbatas karena ini bukan tersangka kita, tapi ini tersangka China," ucap Ricky.

"Kita juga belum bisa menjawab pertanyaan itu, karena belum ada informasi mengenai hal tersebut," lanjutnya.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #buronan #interpol #china #ditangkap #saat #liburan #bareng #anak #batam #kejahatannya #kaleng #kaleng

KOMENTAR