Eks Pejabat Kemnaker Ungkap Kebiasaan Perusahaan Setor Rp 100.000 Per Sertifikat K3
- Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin mengatakan, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sudah terbiasa menyetor sekitar Rp 100.000 per sertifikat.
Hal ini terungkap saat Amarudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Amarudin mengatakan, angka Rp 100.000 per sertifikat itu bukan permintaan spesifik atau kesepakatan antara pihak Kemnaker dengan perusahaan, tapi sebuah kebiasaan.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
“Kalau kesepakatan tidak ada secara eksplisit, pak. Kebiasaan, ‘Oh biasanya Rp 100.000,” ujar Amarudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Amarudin menjelaskan, pemberian dari PJK3 itu disesuaikan dengan total sertifikat yang dikeluarkan.
“Biasanya kan ada jumlahnya ya dari sertifikat itu, Pak. Biasanya per sertifikat berapa sesuai dengan yang PJK3 pahami untuk bisa diberikan. Misalnya 10 sertifikat kali Rp 100.000 misalnya, jadi Rp 1 juta yang dikirim,” kata Amarudin.
Dalam sidang, Amarudin mengaku menerima minimal Rp 218 juta dari bagi hasil uang pemerasan ini.
Baca juga: Jaksa Semprot Eks Pejabat Kemnaker yang Lempar Dosa ke Anak Buah, padahal Juga Terima Uang
Diketahui, saat ini Amarudin berstatus sebagai saksi.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #pejabat #kemnaker #ungkap #kebiasaan #perusahaan #setor #100000 #sertifikat