Sidang Noel Ungkap Permintaan Durian-Sapi Kurban ke Direktur Kemnaker
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
15:22
6 Februari 2026

Sidang Noel Ungkap Permintaan Durian-Sapi Kurban ke Direktur Kemnaker

- Jajaran Kemnaker pernah meminta durian hingga sapi kurban kepada Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto yang kini sudah menjadi terdakwa.

Hal ini terungkap saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sebuah percakapan antara Dayuna dengan Hery yang menyinggung butuh buah durian untuk tamu-tamu dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

“Mohon izin itu buah durian, pak,” kata Dayuna, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3

Jaksa menduga, buah durian itu merupakan kode untuk meminta uang dari Hery.

“Buah durian atau uang?” cecar jaksa.

Dayuna mengatakan, permintaan itu bukan kode, tapi benar-benar minta buah durian.

JPU lantas mempertanyakan urusan durian perlu minta ke Hery selaku direktur.

“Itu durian ya. Nah, pertanyaan selanjutnya. Kenapa mintanya ke Pak Dir?” tanya jaksa.

Dayuna mengaku tidak tahu alasan permintaan itu karena dia hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya kurang tahu karena saya hanya menjalankan arahan dari atasan, pak,” jawab Dayuna.

Kemudian, jaksa mengonfirmasi soal permintaan sapi kurban.

“Itu pernah ada terkait dengan sapi saudara masih ingat? Siapa yang minta pada waktu itu?” tanya jaksa.

Dayuna mengatakan, permintaan kurban sapi itu datang dari Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang.

Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3

“Kalau saat itu Bu Dirjen mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Pak Dir Hery Sutanto. Terkait dengan sumbangan hewan kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui yayasan Bu Dirjen,” jawab Dayuna.

Jaksa kembali mempertanyakan alasan sapi kurban perlu meminta kepada Hery.

“Itu kan tadi balik lagi ke yang tadi. Kenapa mintanya ke Pak Hery terus? Orang biasa di kantor tahu itu. Itu banyak uang, begitu?” cecar jaksa.

Tapi, Dayuna mengaku tidak tahu alasan permintaan itu.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #sidang #noel #ungkap #permintaan #durian #sapi #kurban #direktur #kemnaker

KOMENTAR