Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Antara/ ist)
15:20
6 Februari 2026

Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali

Baca 10 detik
  • Peserta JKN segmen PBI nonaktif dapat aktivasi melalui Dinas Sosial atau dibantu Fasilitas Kesehatan setempat untuk koordinasi dengan Kemensos.
  • Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data oleh pemerintah agar bantuan negara bagi peserta PBI lebih tepat sasaran.
  • Faskes wajib melayani pasien darurat JKN, termasuk PBI nonaktif, karena pelayanan darurat tidak boleh terhambat administrasi kepesertaan.

Bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif, kini tidak perlu risau.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses aktivasi kembali dapat dilakukan dengan mudah melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau dibantu oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) setempat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah melapor ke instansi terkait. Kemudahan akses ini diberikan agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan saat dibutuhkan.

"Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ucap Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Setelah laporan diterima, Rizzky menambahkan bahwa pihak Dinas Sosial akan berperan sebagai jembatan menuju pemerintah pusat.

"Setelah mendatangi Dinas Sosial, ujar Rizzky, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan."

Mengapa Kepesertaan Bisa Nonaktif?

Ternyata, penonaktifan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam pemutakhiran data. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, sebelumnya mengungkapkan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK bertujuan agar bantuan negara lebih tepat sasaran.

Gus Ipul—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan kepesertaan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan data Kemensos, proses ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Kabar baiknya, sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria telah berhasil direaktivasi kembali.

Syarat Reaktivasi: Masuk dalam Desil 1-4

Pemerintah memberikan jaminan bagi warga yang memang layak menerima bantuan. Jika peserta yang dinonaktifkan terbukti berhak dan masuk dalam kategori Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka statusnya bisa diaktifkan kembali melalui pemda setempat.

"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," tegas Mensos.

Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif memeriksa status kepesertaannya dan tidak ragu meminta bantuan ke Puskesmas atau Dinas Sosial jika menemui kendala pada kartu JKN-PBI mereka.

Layanan BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan) PerbesarLayanan BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)

Tak Boleh Tolak pasien termasuk PBI Nonaktif

BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rizzky lalu menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan.

BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kartu #bpjs #kesehatan #tiba #tiba #nonaktif #jangan #panik #begini #cara #mudah #mengaktifkannya #kembali

KOMENTAR