BEI Revisi Aturan IPO, Akankah Pencatatan Saham Melambat pada 2026?
PT Bursa Efek Indonesia merevisi Peraturan Pencatatan Nomor I-A untuk memperketat syarat bagi calon emiten yang akan melantai melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, revisi aturan diarahkan untuk memperdalam pasar modal nasional. Fokus utama perubahan terletak pada kenaikan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
“Penyesuaian peraturan ini bertujuan memperkuat kualitas emiten dan likuiditas perdagangan di bursa. Implementasinya direncanakan mulai Maret 2026,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Airlangga Ungkap Demutualiasi BEI Gunakan Private Placement atau IPO
BEI menyiapkan masa transisi agar emiten memiliki ruang penyesuaian struktur kepemilikan saham. Pemenuhan ketentuan free float 15 persen dilakukan bertahap dengan target antara pada setiap fase. Selama masa transisi, otoritas melakukan pemantauan dan pendampingan agar target akhir tercapai sesuai jadwal.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di pasar, terutama terkait potensi dampaknya terhadap rencana pencatatan saham baru sepanjang 2026.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia Azharys Hardian menilai, revisi Peraturan Pencatatan Nomor I-A mencerminkan pergeseran arah BEI dari mengejar jumlah IPO menuju penguatan kualitas emiten.
Per Januari 2026, pipeline IPO tercatat sekitar tujuh calon emiten. Azharys menyebut, perubahan aturan membawa konsekuensi yang tidak terhindarkan bagi perusahaan yang sudah masuk antrean pencatatan.
“Bagi perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO (saat ini ada sekitar tujuh calon emiten per Januari 2026), dampaknya adalah kewajiban penyesuaian mutlak,” ujar Azharys saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Ratusan Emiten Terancam Tersingkir dari Bursa
Aturan baru mengharuskan calon emiten dalam pipeline langsung memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. Skema 7,5 persen tidak lagi berlaku bagi kelompok ini.
Konsekuensinya, pemegang saham lama perlu melepas porsi kepemilikan lebih besar sejak awal pencatatan. Struktur kepemilikan saham menjadi lebih tersebar sejak hari pertama perdagangan.
“Pengetatan struktur kepemilikan, calon emiten di pipeline wajib langsung memenuhi ambang batas free float 15 persen, tidak lagi 7,5 persen. Ini menuntut komitmen pemilik lama untuk melepas porsi saham lebih besar sejak awal,” paparnya.
Pengetatan aturan juga berpotensi memperpanjang proses evaluasi dan memicu penundaan jadwal IPO. Risiko ini sejalan dengan kriteria tambahan yang tengah disiapkan BEI.
Kriteria tersebut mencakup kenaikan jumlah minimum pemegang saham menjadi sekitar 5.000 pemegang saham untuk Papan Pengembangan dan 10.000 pemegang saham untuk Papan Utama. BEI juga menyiapkan kewajiban sertifikasi akuntansi bagi jajaran direksi.
Azharys memperkirakan, kebijakan baru memicu seleksi alam di pasar perdana. Jumlah IPO pada 2026 berpotensi lebih rendah dibanding periode ekspansif sebelumnya. Emiten yang berhasil melantai dinilai memiliki fondasi bisnis dan likuiditas perdagangan yang lebih kuat.
“Seleksi alam calon emiten, kita akan melihat jumlah IPO yang mungkin lebih sedikit dibanding tahun-tahun agresif sebelumnya, namun dengan fundamental yang lebih tebal dan likuiditas yang lebih terjamin sejak hari pertama melantai,” ujar Azharys.
BEI menilai revisi aturan pencatatan tidak otomatis menahan minat perusahaan untuk melantai di bursa. Otoritas memandang kebijakan ini sebagai momentum penguatan kesiapan calon emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keputusan IPO tetap bergantung pada strategi dan kesiapan manajemen perusahaan. Perubahan aturan dinilai sebagai tantangan yang mendorong transformasi bisnis.
“Kalau saya jadi entrepreneur, justru ini kesempatan yang challenging untuk menyiapkan perusahaan menjadi emiten yang lebih baik lagi,” ungkap Nyoman saat ditemui di Gedung BEI beberapa hari lalu.
Nyoman menjelaskan, kenaikan batas minimal free float bertujuan memperdalam pasar saham domestik. Porsi saham publik yang lebih besar diharapkan meningkatkan likuiditas serta daya tarik pasar saham Indonesia bagi investor institusi.
Kebijakan ini diarahkan agar perusahaan tercatat memiliki skala usaha dan kesiapan operasional yang memadai.
“Saya harapkan adalah perusahaan benar-benar yang sizeable dan yang memang siap untuk naik kelas. Jadi yang masuk bursa itu memang perusahaan tertentu yang siap untuk naik kelas,” kata Nyoman.
Perusahaan yang tengah menyiapkan IPO tetapi baru mencatatkan saham setelah Peraturan BEI Nomor I-A direvisi wajib mengikuti ketentuan baru. Konsekuensinya, proses IPO perlu disesuaikan sejak tahap awal agar selaras dengan aturan berlaku.
Nyoman menilai fase transisi ini memberi ruang bagi pengusaha meningkatkan standar tata kelola dan kesiapan operasional.
“Pada saat proses yang saat ini adalah kesempatan para entrepreneur untuk sebetulnya naikin kelas karena setelah mereka masuk Bursa, kewajiban-kewajiban baru akan ada,” lanjut Nyoman.
Tag: #revisi #aturan #akankah #pencatatan #saham #melambat #pada #2026