Grup Sosial Pihak BUMN dan Pihak Swasta Terungkap di Sidang Kasus Minyak Mentah
- Terdakwa sekaligus Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono tergabung dalam grup Whatsapp bersama dengan perusahaan pemilik kapal alias pihak swasta.
Hal ini terungkap ketika Agus diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Saya perlihatkan percakapan di satu grup, namanya Garda Kencana. Saudara tahu grup apa itu Garda Kencana?” tanya salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Agus mengatakan, grup itu hanya grup sosial.
Baca juga: Perjalanan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah hingga Jadi Buron Interpol
“Grup sosial saja, pak,” jawab Agus.
Jaksa kemudian membacakan daftar anggota grup ‘Garda Kencana’.
Ada beberapa pejabat dari anak perusahaan Pertamina yang bergabung dalam grup ini, yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Arief Sukmara; Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi.
Lalu, mantan Direktur Operasi PT PIS Brilian Perdana dan Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said.
Sementara dari pihak swasta adalah Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra Harsono; dan Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono.
Jaksa membacakan salah satu percakapan yang ada di dalam grup ‘Garda Kencana’.
“Di tanggal 1 Agustus 2023, ada WA dari saudara Dimas terkait, ‘Sudah book’ ya Presiden Suite dan connecting room-nya,” kata Jaksa.
Baca juga: Ahok soal Kasus Minyak Mentah: Enggak Ada Oplosan, tapi Blending
Lalu, pada tanggal 3 Agustus 2023, ada percakapan lagi terkait agenda makan malam bersama para anggota grup.
“Di tanggal 3 Agustus 2023, saudara Dimas kemudian menyampaikan, ‘Di Bandung Jumat malam, dinner’ di Dijon mau enggak?" lanjut jaksa.
Saat dicecar jaksa, Agus mengatakan tidak ingat akan peristiwa itu.
Dia mengaku acara itu hanya makan malam biasa.
Dalam sidang, tidak semua percakapan grup ini ditunjukkan.
Usai sidang, Jaksa Zulkipli mengatakan, salah satu percakapan yang biasa dibahas dalam grup itu adalah rencana main golf.
“Kita lihat di grup itu kan banyak komunikasi, termasuk komunikasi di grup itu adalah bagaimana pertemuan-pertemuan di apa namanya untuk permainan golf,” ujar Zulkipli, di luar ruang sidang.
Selain itu, ada juga percakapan yang membahas pengadaan di Pertamina.
“Lalu kemudian juga komunikasi-komunikasi lainnya sebetulnya juga apa namanya sangat sensitif kaitannya dengan pengadaan yang ada di Pertamina,” imbuh dia.
Uraian Surat Dakwaan
Dalam kasus ini, ada sembilan orang duduk di kursi terdakwa, mereka adalah: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Baca juga: Hari Ini, Ahok Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #grup #sosial #pihak #bumn #pihak #swasta #terungkap #sidang #kasus #minyak #mentah