Sebelum Membunuh Korban Lalu Dimasukkan dalam Koper, Pelaku Akui Berhubungan Intim Berulang Kali
Tangkapan kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku dan korban pembunuhan mayat di dalam koper. (Istimewa)
14:08
3 Mei 2024

Sebelum Membunuh Korban Lalu Dimasukkan dalam Koper, Pelaku Akui Berhubungan Intim Berulang Kali

- Korban RM, 50, sebelum tewas di dalam koper sempat melakukan hubungan intim dengan pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29. Setelah didalami, pelaku dan korban bukan kali itu berhubungan layaknya suami istri.   "Motif utama daripada tersangka mengajak ke hotel, kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada bulan Desember. Jadi ketika ada ajakan untuk keluar, korban tidak nolak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).   Hubungan intim antara keduanya diperkirakan terjadi 3 kali. Terakhir pada hari korban dibunuh setelah meminta dinikahi kepada pelaku.  

  "Pada awalnya untuk melakukan hubungan suami istri di situ, namun ketika sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali, selanjutnya korban menanyakan tentang bagaimana status hubungannya karena korban meminta tersangka untuk menikahi," jelas Wira.   Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.   "Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (1/5).   Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.   "Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.   Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338  KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sebelum #membunuh #korban #lalu #dimasukkan #dalam #koper #pelaku #akui #berhubungan #intim #berulang #kali

KOMENTAR