Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ditemui awak media di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Suara.com/Yaumal)
16:08
30 April 2024

Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memilih tidak ikut campur dengan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan Ghufron berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya yang akan disidangkan Dewas KPK.

Tanak merasa tidak memiliki hak untuk menahan Ghufron agar tidak menggugat Dewas KPK ke PTUN. Meski diakuinya dirinya sempat berdiskusi dengan Ghufron.

"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya langkah yang diambil Ghufron merupakan sikap pribadi, bukan secara kedinasan sebagai pimpinan KPK.

"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan ,oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," katanya.

"Sama saya kira sama dengan yang disampaikan oleh Pak Nawawi. Saya kira teman-teman sudah baca semua di media itu kan," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]

Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.

Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #johanis #tanak #merasa #berwenang #cegah #nurul #ghufron #gugat #dewas #ptun

KOMENTAR