Mengenal Dissenting Opinion dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia
- Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
Namun dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 tersebut, ada hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
Melansir situs mkri, Selasa (23/4), Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan MK mengatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu adalah sebuah seajrah, karena tidak pernah terjadi sebelumnya.
Padahal jika dicermati, dissenting opinion atau perbedaan pendapat seharusnya sangat mungkin muncul terhadap sebuah kasus.
Lalu apa sebenarnya dissenting opinion dan bagaimana kekuatannya dalam hukum di Indonesia. Melansir situs resmi Mahkamah Agung, berikut penjelasannya.
Memahami Dissenting Opinion
Perbedaan pendapat para hakim yang memimpin sidang di pengadilan bukanlah hal baru. Justru perbedaan tersebut merupakan cerminan keterbukaan dalam memutus perkara.
Akan tetapi, istilah dissenting opinion ini menjadi mengemuka pasca putusan MK terkait penyelesaian perkara Pilpres 2024.
Salah satu yang menjadi pemicu pertanyaan adalah ketika Mahfud MD menyatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu tidak pernah terjadi.
Padahal, hakikat dari adanya dissenting opinion adalah munculnya perbedaan pemahaman antar hakim yang sedang bertugas memutus perkara.
Jika hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya, maka hal itu berarti dalam setiap perkara Pemilu terdahulu, semua hakim yang memimpin sidang kompak dengan satu pendapat saja.
Ketika mengamati bahwa adakalanya terjadi kesenjangan antara praktik dan teori, maka perbedaan pendapat ini bisa menjadi mekanisme bagi hakim untuk menerapkan ilmunya secara optimal.
Hakim dapat meneliti secara lebih menyeluruh dan menyampaikan pemikiran yang berbeda dalam memutus sebuah perkara.
Akan tetapi, dissentin opinion tetap akan menjadi pendapat minoritas dari hakim-hakim yang bertugas. Selanjutnya, dissenting opinion juga akan menjadi pemicu perdebatan publik.
Barangkali inilah yang melatarbelakangi tidak pernah munculnya dissenting opinion pada kasus Pemilu sebelumnya, yaitu kekhawatiran adanya gejolak di masyarakat.
Kedudukan Dissenting Opinion dalam Hukum
Meskipun tidak harus ada, tapi perbedaan pendapat ini menunjukkan wawasan hakim dalam memutus perkara yang ditanganinya.
Dari sekian lama pengalaman teori dan praktik, tentu hakim memiliki sebuah garis kesimpulan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dissenting opinion berbeda dengan pendapat ahli yang menjadi alat bukti. Seorang ahli mendasarkan pendapat spesifik pada pengetahuannya di bidang tersebut.
Sementara, dissenting opinion hakim berlandaskan pengalaman dalam memutus perkara serupa dan memahami undang-undang terkait.
Artinya, dissenting opinion lebih diletakkan kepada sebuah kebebasan berekspresi hakim berdasarkan prinsip independensi peradilan.
Meskipun tidak berkekuatan hukum, dissenting opinion tetap memiliki ruang dalam pengadilan sebagai salah satu upaya mempertahankan kebenaran.
Bahkan, perbedaan pendapat ini bisa menjadi rujukan alternatif dalam melakukan reformasi hukum.
Bukan hanya untuk kasus yang sedang berjalan, dissenting opinion bisa menjadi rujuan untuk kasus-kasus yang akan datang.
Tag: #mengenal #dissenting #opinion #kedudukannya #dalam #hukum #indonesia