Simak 4 Kriteria Masyarakat yang Berhak Memperoleh Pajak PBG dan BPHTB Nol Rupiah, Salah Satunya Membeli Rumah Tipe 36
Ilustrasi perumahan rakyat. (Dok. Jawa Pos)
17:24
25 November 2024

Simak 4 Kriteria Masyarakat yang Berhak Memperoleh Pajak PBG dan BPHTB Nol Rupiah, Salah Satunya Membeli Rumah Tipe 36

– Pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat resmi dihapus. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kaputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri hari ini, Senin (25/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/Kpts/M 2023. Isinya tentang besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya atau bedah rumah.

"Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 m2 luasannya," kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11).

Dari sisi penghasilan, lanjut Mendagri, Kepmen tersebut mengatur bahwa MBR diharuskan memiliki pendapatan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta yang sudah menikah.

“Khusus di Papua, kategori MBR maksimal pendapatan Rp 7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp 10 juta," urainya.

Berikut kriteria masyarakat yang berhak memperoleh penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB:

  • Rumah tapak maupun rusun untuk yang dibangun pengembang maksimal tipe 36 atau luas lantai 36m2.
  • Rumah swadaya yang dibangun sendiri tanpa pengembang maksimal luas lantai 48m2 atau tipe 48.
  • Besaran penghasilan masyarakat per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, Rp 8 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 8 juta untuk satu orang peserta Tapera (Berlaku di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB).
  • Besaran penghasilan masyarakat paling banyak untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp7,5 juta; kategori Kawin sebesar Rp10 juta, dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp10 juta (Berlaku di Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya).

Editor: Bayu Putra

Tag:  #simak #kriteria #masyarakat #yang #berhak #memperoleh #pajak #bphtb #rupiah #salah #satunya #membeli #rumah #tipe

KOMENTAR