Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Papua Barat, Menhut Raja Antoni Pastikan Tindak Pelaku Penyelundupan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa dilindungi hingga penyerahan SK Perhutanan Sosial di wilayah Sorong, Papua Barat, Kamis (21/11). (istimewa)
00:08
22 November 2024

Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Papua Barat, Menhut Raja Antoni Pastikan Tindak Pelaku Penyelundupan

  - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di wilayah Sorong, Papua Barat, pada Kamis (21/11). Dalam kesempatan itu, Raja Antoni juga memberikan 12 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial.   "Jad,i ada pelepasliaran jenis-jenis burung. Kedua, tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," kata Raja Juli Antoni, di Sorong, Papua Barat, Kamis (21/11).    Sejumlah satwa dilindungi yang dilepasliarkan merupakan hasil operasi polisi hutan dan penyerahan dari masyarakat. Ia menyebut, sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.    "Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen-temen kami di KSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi," ucap Raja Antoni.    Ia memastikan, akan bekerja sama dengan sejumlah pihaknya utamanya aparat penegak hukum untuk melindungi satwa dilindungi. "Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerjasama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," tegasnya.    Satwa yang dilepasliarkan di antaranya, 5 ekor Nuri Kepala Hitam, 2 Perkici Pelangi, 1 Nuri Hitam, 1 Nuri Bayan, dan 1 Kakatua Jambul Kuning. Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar.   Dalam kesempatan itu, Raja Antoni juga memberikan 12 salinan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 33.197 Hektare untuk 155 KK kelompok perhutanan Sosial di Sekitar Kota/Kabupaten Sorong. Ia berharap dengan adanya SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal.   "Bapak tadi sudah terima salinan keputusan, ada 155 Kepala Keluarga yang diberikan 33 ribu hektar, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.    Lebih lanjut, Raja Antoni menekankan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.    "Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #lepasliarkan #satwa #dilindungi #papua #barat #menhut #raja #antoni #pastikan #tindak #pelaku #penyelundupan

KOMENTAR