49
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus. (Istimewa)
07:16
21 November 2024
PDIP Sesalkan Bawaslu Tak jadi Fungsi Pengawasan yang Adil Usai Putuskan Prabowo Tidak Melanggar Aturan
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus merespons putusan Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye, saat menyampaikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Deddy menilai, putusan tersebut tak mencerminkan bahwa Bawaslu bisa menjadi pengawas yang adil dalam menangani laporan perkara pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, dalam aturannya sudah jelas, seorang Presiden bila ingin berkampanye harus mengajukan cuti. "Aturannya kan jelas, Presiden kalau mau berkampanye harus mengajukan cuti, kecuali saat kontestasi pilpres. Tidak ada disebut tentang hari Minggu atau hari libur boleh kampanye. Kalau begitu kan jadi tidak fair (adil), sebab jabatan presiden itu melekat 24 jam sehari, 7 hari seminggu," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (20/11). Menurutnya, jika hari Minggu dijadikan acuan, maka Presiden berhak menggunakan perangkat kenegaraan untuk kepentingan kampanye tanpa mengajukan cuti. "Itu kan celah hukum yang abu-abu dan berpotensi membuat Presiden menyalahgunakan kekuasaannya. Dari sisi etika tidak pantas dan secara logika tidak dapat diterima," tegasnya. Selain itu, berdasarkan penelusuran Bawaslu, pengambilan video itu dilakukan pada 3 November 2024 lalu. Pada hari yang sama, lanjut Deddy, Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Merauke dan Bali, sehingga aneh bila Bawaslu menilai bentuk dukungan itu tak melanggar aturan. "Setahu saya kalau melihat kronologinya, Pak Prabowo pada hari itu tanggal 3 November melakukan kunjungan kerja ke lokasi food estate di Merauke lalu ke Bali dan malamnya ke Solo, tempat dibuatnya video itu," ujar Deddy. "Artinya pada hari itu Presiden sedang melakukan pekerjaan pemerintahan dengan menggunakan fasilitas negara. Jadi aneh kalau hari Minggu dikatakan Presiden tidak sedang bekerja," imbuhnya. Bawaslu RI sebelumnya menyatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan. Namun, Bawaslu mengamini, pernyataan Prabowo dalam video pada akun Instagram @Ahmad Luthfi official terdapat ajakan kampanye untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. “Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan,” tegad Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). Bagja menjelaskan, meski memiliki muatan ajakan memilih, namun tindakan Prabowo belum bisa disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, presiden memang memiliki hak untuk berkampanye. “Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” ucap Bagja. Ia beralasan, ajakan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin dilakukan Prabowo bukan pada hari kerja. Sehingga Prabowo dipastikan tidak dalam kapasitasnya bertugas sebagai kepala negara. “Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur. Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja. Karena itu, Bagja menyebut dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini, Bawaslu memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh kedua pasangan tersebut. Termasuk dengan Prabowo Subianto sebagai presiden. “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” pungkas Bagja.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #pdip #sesalkan #bawaslu #jadi #fungsi #pengawasan #yang #adil #usai #putuskan #prabowo #tidak #melanggar #aturan