Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Agung Selesaikan Kasus Geomembrane di Blok Rokan
Ilustrasi Kejaksaan Agung
22:08
14 November 2024

Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Agung Selesaikan Kasus Geomembrane di Blok Rokan

  Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan perkembangan dugaan skandal geomembrane di Blok Rokan. Ia mengaku telah menyampaikan laporannya tersebut dalam bentuk buku tebal terkait masalah yang terjadi selama ini seiring banyaknya pengaduan masyarakat ke DPR terkait Kejaksaan Agung.   Hinca menyampaikan, ada banyak kejanggalan dalam proses tender geomembrane tersebut, bahkan hingga pelaksanaannya juga perlu mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa material geomembrane yang digunakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dalam operasional mereka.   "Ada banyak sekali kejanggalan yang saya temukan, bahkan saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Pertamina yang lama yaitu Ibu Nicke bahwa telah ditemukannya tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam skandal pengadaan geomembrane ini," kata Hinca kepada wartawan, Kamis (14/11).  

  Hinca berharap, agar dugaan skandal ini dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka bersih-bersih BUMN Pertamina. Mengingat saat ini jajaran Direksi dan Komisarisnya sudah berganti.   "Ini adalah momentum penting bagi Pertamina untuk membiarkan dirinya diperiksa sedalam-dalamnya, terutama terhadap anak dan cucu perusahaannya yang disinyalir memiliki banyak oknum yang buruk dan mencoreng nama baik perusahaan," tegas Hinca.  

  Lebih lanjut, Hinca menekankan laporan yang dibuat tersebut semata-mata untuk membantu Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi.    "Bagian dari pengawasan kita (DPR). Kalau tidak, target swasembada energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo tidak didukung oleh Jaksa Agung. Nah, kalau ini kita selesaikan Pak Jaksa Agung, bisa tembus Rp 5.000 triliun itu APBN kita," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #komisi #dorong #kejaksaan #agung #selesaikan #kasus #geomembrane #blok #rokan

KOMENTAR