64
Ilustrasi perdagangan orang (Dok.JawaPos.com)
15:16
20 Maret 2024
Dijanjikan Magang, Ribuan Mahasiswa Malah Dieksploitasi Kerja Paksa di Jerman
- Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat ini menggunakan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job, namun mahasiswa tersebut yang ada dipekerjakan paksa.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (20/3). Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka. Mereka adalah ER alias EW, 39; A alias AE, 37; keduanya perempuan yang saat ini berada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS, 65; dan MZ, 60. Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ, 52. "Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," jelasnya. Djuhandhani menuturkan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 orang. Mereka terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. "Didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," jelasnya. Setelah loa tersebut terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Dokumrn ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. "Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ucapnya. Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji. Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023. Namun, setelah diusut polisi ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek. Sementara itu, Kemenaker juga menyatakan program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri. "Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," pungkas Djuhandhani.
Editor: Kuswandi
Tag: #dijanjikan #magang #ribuan #mahasiswa #malah #dieksploitasi #kerja #paksa #jerman