Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rektor nonaktif UP Ngaku Bawa Bukti untuk Pulihkan Nama Baik
Ilustrasi pelecehan seksual (HO/Antara)
11:32
5 Maret 2024

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rektor nonaktif UP Ngaku Bawa Bukti untuk Pulihkan Nama Baik

    - Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.    Pengacara Edie, Faizal Hafied mengatakan, kliennya sudah siap menjalani pemeriksaan. Mereka pun membawa bukti yang bisa menguatkan Edie tidak bersalah.   "Alhamdulillah kita siap  kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang dan mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama prof kembali," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).   Meski begitu Faizal tidak membeberkan bukti yang dimaksud. "Kita bawa bukti-bukti yang cukup baik, yang bisa memperjelas semuanya," ucapnya.   Sementara, Edie sendiri tak berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya. Dia menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum. Selanjutnya, mereka langsung memasuki ruangan penyidik.   Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.   Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

  "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.   Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.   "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).   Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #penuhi #panggilan #pemeriksaan #rektor #nonaktif #ngaku #bawa #bukti #untuk #pulihkan #nama #baik

KOMENTAR